TOPIK
Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
-
Polisi mengamankan ratusan orang yang diduga simpatisan Rizieq Shihab. 4 orang reaktif Covid-19.
-
Hanif Alattas melalui kuasa hukumnya menyatakan tak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim, langsung menyatakan banding.
-
Sejumlah tokoh menyoroti vonis pengadilan terhadap Rizieq Shihab. Fadli Zon singgung soal keadilan.
-
Rizieq Shihab menyatakan akan mengajukan banding. Ia mengatakan ada beberapa hal yang tak bisa diterimanya terkait vonis 4 tahun.
-
Rizieq Shihab kini menghadapi tiga vonis untuk tiga kasus yang berbeda. Inilah daftar vonis yang dijatuhkan pada Rizieq Shihab.
-
Majelis hakim resmi memberikan vonis empat tahun penjara kepada Rizieq Shihab. Vonis tersebut diberikan terkait kasus swab Rizieq di RS Ummi.
-
Seorang anggota kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang diketahui bernama Kurnia Tri Royani diamankan pihak kepolisian.
-
Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara, sejumlah politisi angkat suara, soroti soal keadilan, dari Mardani Ali Sera hingga Fahri Hamzah.
-
Imbas bentrok yang terjadi di sidang Rizieq Shihab, polisi alami luka-luka hingga empat orang dari ratusan simpatisannya reaktif Covid-19.
-
Ada tiga pilihan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta dalam perkara tes swab RS UMMI Bogor tersebut.
-
Dalam bentrok itu, ada polisi yang mengalami luka ringan setelah ditendang dan dan dipukuli para simpatisan Rizieq.
-
Ratusan massa diduga simpatisan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab diamankan oleh pihak aparat keamanan saat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tengah
-
Hakim memberi kesempatan kepada Habib Rizieq untuk mengajukan banding atau meminta pengampunan dari Presiden atas putusan tersebut.
-
Andi Tatat terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
-
Atas dasar itu Hakim menjatuhkan vonis pidana kurungan 4 tahun penjara untuk terdakwa eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
-
Rizieq turut memberikan pesan kepada kuasa hukum dan keluarganya agar tak menyerah dalam perkara ini.
-
Adapun sidang tersebut digelar pada Kamis (24/6/2021) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
-
Rizieq ternyata dirawat di RS UMMI lantaran terkena infeksi paru-paru karena Covid-19. Ia dinyatakan positif corona bersama istrinya, Syarifah.
-
Rizieq Shihab dijatuhi vonis empat tahun penjara melalui sidang yang digelar Kamis (24/6/2021) di PN Jakarta Timur.
-
Simak fakta pendukung Rizieq Shihab ricuh saat sidang vonis kasus hasil swab tes pada Kamis (24/6/2021) di PN Jakarta Timur.
-
Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut menyatakan akan mengajukan banding.
-
Massa pendukung Rizieq Shihab bentrok dengan polisi Jalan di I Gusti Ngurah Rai, Pondok Kopi arah Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
-
Hal yang meringankan Rizieq yakni karena terdakwa merupakan tanggungan keluarga dan guru agama sehingga ilmunya masih dibutuhkan.
-
Massa pendukung Habib Rizieq yang hendak menghadiri sidang vonis tersebut, diadang pihak kepolisian hingga menyebabkan bentrokan.
-
Majelis hakim memutuskan menjatuhi vonis empat tahun penjara kepada Rizieq Shihab.
-
Hakim menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab dalam kasus swab RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/20
-
Kuasa Hukum terdakwa MRS meminta majelis hakim dalam sidang dengan agenda vonis kasus swab test RS UMMI untuk mempercepat jalannya persidangan.
-
Ribuan aparat keamanan gabungan dari TNI-Polri, Brimob bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan menjaga ketat ruas jalan utama tersebut.
-
Kuasa hukum mengungkapkan pesan Rizieq Shihab jelang sidang vonis kasus hasil swab yang akan digelar Kamis (24/6/2021) hari ini.