TOPIK
Lebaran 2021
-
Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2021 mulai dicairkan pada 10 hari hingga 5 hari sebelum lebaran, berikut besarannya.
-
Jika pekerja/buruh, kemudian PNS, TNI dan Polri mendapat THR, lantas bagaimana dengan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)?
-
Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1442 H jalur pendakian wisata Gunung Kerinci ditutup mulai 5 Mei sampai 17 Mei 2021.
-
Selama ini Ariel terkenal dengan penampilannya yang simpel namun berkarisma, sedangkan AL selalu tampil kalem dan cool dalam setiap kesempatan.
-
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pekerja kontrak dan pekerja outsourching tetap berhak menerima
-
Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, ada 194 laporan pembayaran THR
-
Satgas Pangan Polri menyatakan kenaikan harga beberapa komoditas bahan pokok menjelang lebaran murni karena tingginya permintaan masyarakat.
-
Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan takbiran keliling saat Lebaran 2021 melainkan takbiran di masjid
-
Mabes Polri memerintahkan Polda jajaran untuk turun ke jalan mencegah perayaan takbir keliling pada lebaran 2021 ini untuk mencegah penularan Covid-19
-
Inilah kegiatan yang dilarang pemerintah saat Lebaran 2021, yaitu mudik lebaran hingga takbir keliling.
-
Pemerintah minta PNS menunggu dengan sabar dalam pencairan THR. Dia mengatakan tidak ingin terburu-buru dalam mencairkan THR PNS.
-
Berikut program pengungkit ekonomi yang diluncurkan pemerintah untuk meningkatkan belanja masyarakat.
-
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mendukung larangan takbir keliling
-
Berikut program pengungkit ekonomi yang diluncurkan pemerintah untuk meningkatkan belanja masyarakat.
-
Kapan THR 2021 cair? Simak jadwal THR 2021 cair beserta besaran yang diterima PNS sesuai golongannya.
-
Inilah jadwal Lebaran 2021 yang bertepatan dengan 1 Syawal 1442 H/Idul Fitri menurut PP Muhammadiyah dan pemerintah.
-
Selain mendorong perusahaan membayarkan THR secara penuh kepada karyawannya, pemerintah juga akan mencairkan THR bagi ASN, prajurit TNI dan Polri.
-
Ida meminta Posko THR 2021 supaya tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
-
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan larangan mudik Idul Fitri di tahun 2021.
-
Presiden Jokowi menyampaikan keputusan larangan untuk mudik Lebaran 2021, meski terjadi peningkatan kesembuhan lagi dengan presentase sebesar 90,5%
-
Pada 5 Februari 2021 lalu, angka kasus aktif tercatat berada di 176.672 kasus di mana pada 15 April 2021 angka tersebut turun menjadi 108.032 kasus.
-
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjelaskan soal kebijakan larangan mudik yang diambil pemerintah.
-
Masyarakat dilarang untuk mudik lebaran 2021 namun boleh melakukan kunjungan wisata dengan menyesuaikan PPKM daerah setempat
-
Polisi memeperbolehkan masyarakat untuk mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan
-
Salahuddin Uno menyatakan tidak ada larangan operasional destinasi wisata di masa libur Lebaran 2021.
-
Jumlah tersebut meningkat 39,33 persen dibandingkan realisasi penarikan uang kartal pada periode Ramadan dan Lebaran tahun lalu.
-
Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 harus dibayar penuh dan tepat waktu kepada pekerja/buruh, yaitu paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
-
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo menolak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara dicicil atau bertahap.
-
Serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah diharapkan segera duduk bersama untuk memutuskan kebijakan terbaik soal Tunjangan Hari Raya (THR) 2021.
-
Serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah diharapkan segera duduk bersama untuk memutuskan kebijakan terbaik soal Tunjangan Hari Raya (THR) 2021.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved