TOPIK
Penemuan Mayat di Jalan Tol
-
"Saya tidak berniat, melakukan hal itu kepada Ade Sara. Apa yang terjadi waktu itu, selalu terpikirkan ketika saya tidur," ujar Hafitd.
-
"Pledoi harus dipersiapkan dengan matang lanataran tuntutan Jaksa seumur hidup, ini masalah berkaitan dengan masa depan hidup seseorang,"
-
Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd menangis tersedu-sedu saat membacakan pledoinya
-
Pengacara Hafitd, Hendrayanto, menolak tuntutan jaksa yang menyebutkan ada unsur kesengajaan dalam aksi pembunuhan yang dilakukan kliennya.
-
Pledoi sebanyak tiga halaman tersebut di tulis Hafitd di dalam penjara.
-
Sang ibu tak kuasa menahan tangis ketika diminta tanggapannya mengenai tuntutan hukuman seumur hidup
-
Pantauan Tribunnews, baik Hafitd maupun Assyifa kebanyakan menunduk menuju ruang pengadilan.
-
Selasa (11/11/2014) dua terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Suroto, yakni Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani akan mengajukan pledoi
-
pembacaan tuntutan hukuman oleh JPU membuat Assyifa terkulai lemas
-
Penundaan tersebut menurut hakim dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta menundanya.
-
"Saya berharap (dipenjara) selama-lamanya," ujar Suroto di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2014).
-
PN Jakpus menunda agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap Hafitd dan Assyifa
-
Hafitd berharap kepada Jaksa untuk memberikan tuntutan dengan adil.
-
Hafitd tiba bersama sejumlah orang lainnya yang juga akan bersidang hari ini.
-
Sidang kasus pembunuhan Ade Sara memasuki babak baru
-
Jaksa akan membacakan tuntutan kepada sepasang kekasih yang menjadi terdakwa pembunuhan tersebut yakni Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani.
-
Menurut Judika, dalam putusannya hakim mengganggap Asido tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana
-
Menurutnya pengaduan ke MA dan KY bukan untuk mencari siapa yang salah dan benar
-
usai majelis hakim membacakan putusan atau vonis terdakwa, mereka tidak menanyakan pendapat jaksa atau terdakwa atas putusan itu.
-
Asido April Parlindungan Simangunsong (22) melalui kuasa hukumnya juga berencana mengajukan banding.
-
Arnold Siahaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Feby Lorita (31), mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding
-
Asido dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP
-
Karenanya, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.
-
Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok dijadwalkan menggelar sidang vonis atau putusan kasus pembunuhan Feby Lorita
-
Jaksa Penuntut Umum, Aji Susanto geram dengan apa yang diungkapkan terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, yakni Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam
-
Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al Hafitd mengakui tindakan penculikan kepada Ade Sara.
-
"Aku takut sama Hafitd. Waktu di Polda, aku diancam mau dijadiin sama seperti Ade Sara kalau sudah keluar nanti," ujar Assyifa.
-
Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadhani mengungkapkan fakta dalam persidangan
-
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19), dengan Terdakwa yakni, Ahmad Imam Al Hafitd
-
afid mengaku jika Assyifa sangat cemburuan dan posesif terhadap dirinya, terutama menyangkut Ade Sara.