TOPIK
Pengikut Rizieq Shihab Tewas
-
Sidang hari ini sendiri beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
-
Henry Yosodiningrat siap menguji kebenaran saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan unlawful killing di KM50 Cikampek.
-
Sidang yang rencananya digelar pukul 11.00 WIB itu beragendakan mendengar keterangan dari 8 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
-
PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan menewaskan 6 eks anggota Laskar FPI, Selasa (26/10/2021) esok
-
Hal itu dinilai telah mengabaikan SOP karena tidak memikirkan kondisi yang akan terjadi nantinya di dalam perjalanan.
-
Jadwal sidang ini diputuskan setelah agenda sidang perdana pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) telah dilakukan pada Senin (18/10/2021) in
-
Henry mengatakan, dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dalam sidang telah disusun secara lengkap dan cermat.
-
Perebutan senjata itu bisa terjadi karena para terdakwa tidak melakukan pengamanan dengan memborgol atau mengikat tangan para anggota eks Laskar FPI.
-
Akhmad Sofiyan dan Muhammad Suci Khadavi Poetra juga turut membantu kedua temannya dengan cara mengeroyok dan menjambak rambut Firkri.
-
PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan tindakan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan
-
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan unlawful killing yang menewaskan setidaknya eks 6 anggota FPI.
-
Kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap 6 Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek segera disidangkan.
-
Kasus penembakan 'Unlawful Killing' terhadap 6 Laskar FPI akan segera disidangkan.
-
2 berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat dilimpahkan ke PN Jaksel.
-
Kuasa hukum keluarga laskar FPI Aziz Yanuar kecewa, karena dua terduga pelaku penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta Cikampek tidak ditahan.
-
Kuasa hukum keluarga laskar FPI, Aziz Yanuar mengkritik soal tidak ditahannya dua terduga pelaku penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta Cikampek.
-
Keduanya tidak ditahan karena mendapatkan jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri dan kooperatif.
-
Berkas perkara dua tersangka polisi dalam kasus unlawful killing terhadap 6 Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek telah dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagu
-
Kedua tersangka masing-masing atas nama Briptu FR selaku Anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya dan Ipda MYO.
-
"Positif sesuai dengan PCR dari laboratorium. (tersangka) isoman. Untuk pelimpahan tahap 2 menunggu salah satu tersangka negatif," pungkasnya.
-
Argo menjelaskan alasan belum dilakukannya pelimpahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
-
Masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung menentukan lokasi sidang kedua tersangka jadi alasan belum dilakukan tahap dua ke JPU.
-
Marwan menjelaskan, yang dimaksud Amien Rais adalah TNI-Polri tidak terlibat dalam menyusun skenario awal penembakan terhadap 6 laskar FPI.
-
Rizieq menyampaikan pernyataan Amien Rais terlalu prematur lantaran pengusutan kasus itu nantinya merupakan kewenangan pengadilan HAM.
-
Rizieq Shihab menolak keras pernyataan Amien Rais yang menyebutkan TNI-Polri tidak terlibat dalam insiden tewasnya laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cik
-
Berkas perkara tersangka penembak laskar pengawal Rizieq Shihab telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak 25 Juni 2021 kemarin.
-
Dengan pengumuman tersebut maka TP3 menilai peristiwa tersebut bukan pelanggaran HAM berat melainkan kejahatan biasa.
-
TP3 enam pengawal Rizieq Shihab meluncurkan Buku Putih Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Enam Pengawal HRS secara daring
-
Dia mengatakan di dalam buku tersebut termuat sejumlah bukti-bukti baru terkait peristiwa pembunuhan terhadap enam pengawal Rizieq.
-
Amien Rais, memberikan catatannya terhadap Buku Putih Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Enam Pengawal HRS yang diterbitkan TP3.