TOPIK
Polisi Terlibat Narkoba
-
Terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa meminta Linda untuk menjual barang bukti sabu 5 kg dengan posisi barang ada di Riau.
-
Dikatakan Majelis Hakim dalam pelaksanaan tugas kewenangan penyidik pejabat Polri dapat melakukan koordinasi dan melibatkan penyidik PNS tertentu.
-
Hakim Jon menilai selama di persidangan tidak melihat adanya hal yang dapat menghapuskan kesalahan dari terdakwa.
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat meyakini bahwa MIrjen Pol Teddy Minahasa memerintahkan penukaran sabu dengan tawas.
-
Kesimpulan itu dibacakan Majelis Hakim karena tak ada alasan yang bisa menghapus pertanggung jawaban Teddy Minahasa secara pidana.
-
Berikut ini profil tiga Majelis Hakim, yaitu Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi, yang memimpin sidang vonis Teddy Minahasa.
-
Tim kuasa hukum meminta terdakwa Teddy Minahasa dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
-
Simak perjalanan kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa hingga ia mendapat tuntutan hukuman mati, hari ini menjalani sidang vonis.
-
Teddy Minahasa hadapi sidang vonis pada hari ini terkait kasus peredaran narkoba. JPU sebelumnya telah menuntut hukuman mati.
-
Menjelang vonis, penasihat hukum Teddy Minahasa yakin hakim takkan menjatuhkan hukuman mati, sebagaimana tuntutan jaksa.
-
Jaksa menyebut, hukuman mati pantas diterima Teddy lantaran dia dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
-
Teddy Minahasa menjalani sidang vonis dalam kasus narkoba yang menjeratnya, Selasa (9/5/2023).
-
Sidang vonis terhadap Teddy Minahasa akan digelar besok, Selasa (9/5/2023) sedangkan Linda dan Dody lusa, Rabu (10/5/2023).
-
Dari awal persidangan hingga jelang vonis putusan hakim tidak ada pembuktian ilmiah dari JPU yang menunjukkan dengan pasti kesamaan sabu yang disita
-
Menurutnya tuduhan atas keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba belum mampu dibuktikan kebenarannya
-
Tim jaksa penuntut umum (JPU) yakin bahwa dakwaan yang mereka layangkan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa terkait peredaran narkoba terbukti.
-
Nur berharap majelis hakim untuk berhati-hati betul dalam mencermati pembuktian fakta di persidangan.
-
Perkara narkoba yang menyeret eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa bakal memasuki babak akhir.
-
Nasib Irjen Pol Teddy Minahasa akan segera diputuskan majelis hakim. Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut rencananya akan divonis pada 9 Mei 2023
-
Pengacara Dody Prawiranegara unggah video pembelaan di media sosial TikTok, mengklaim superior order defence (SOD) dalam kasus narkoba Teddy Minahasa.
-
Praktisi hukum Erwin Kallo menilai pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni terkait kasus narkoba Teddy Minahasa offside.
-
Reza Indragiri Amriel, menilai klaim Dody Prawiranegara soal perintah jahat Teddy Minahasa untuk bertransaksi narkoba tidak bisa dibenarkan.
-
Menurutnya sejauh apa yang dituduhkan JPU lemah, bahkan tidak mampu dibuktikan dan tidak meyakinkan maka dakwaan harus batal demi hukum.
-
Teddy Minahasa mengklaim proses hukum terhadap dirinya dalam kasus penjualan barang bukti sabu sekitar 5 kilogram merupakan perintah pimpinan Polri
-
Linda Pudjiastuti atau Anita Cepu mengaku sering bolak-balik ke Taiwan bertemu bandar sabu di sana bersama Irjen Teddy Minahasa.
-
Praktisi hukum, Erwin Kallo, menilai bahwa pasal yang didakwakan kepada Teddy Minahasa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah.
-
Mami Linda mengaku berani mengungkap status sebagai istri siri Irjen Pol Teddy Minahasa karena kebenaran.
-
Mami Linda mengaku siap membuktikan pernikahan sirinya dengan Irjen Pol Teddy Minahasa yang belangsung di Pelabuhan Ratu, Sukabumi.
-
Motif dugaan ekonomi Dodi Prawiranegara juga diperkuat dalam percakapan dengan Syamsul Maarif tanggal 14 September 2022
-
Terdakwa kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa Putra menyebut replik jaksa kopong dan tidak berbobot.