TOPIK
Ratu Atut dan Kroni
-
Komisi Pemberantasan Korupsi akan kembali memanggil Ade Komarudin, salah satu Ketua DPP Partai, untuk hadir di Pengadilan Tindak Korupsi untuk Atut.
-
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengaku sudah melakukan hal bodoh terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Kosntitusi
-
Wawan tak kuasa menahan tangisnya ketika membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,Senin (9/6/2014).
-
"(Kasus) Ini imbas dari pengaturan perkara atau permainan oleh mantan Ketua Mahkamah Komstitusi (Akil Mochtar)," kata Wawan.
-
Wawan menghubungi Bambang atas rekomendasi yang diberikan Akil Mochtar selaku hakim di MK saat itu.
-
Wawan didakwa melakukan suap terkait pengurusan Pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi.
-
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan masih kukuh menyatakan dijebak oleh mantan calon Bupati Lebak, Amir Hamzah.
-
Airin hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menyaksikan sidang tuntutan suaminya
-
Wawan dituduh menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesa Rp 8,5 miliar terkait dengan penanganan dua Pilkada tersebut
-
"Kebetulan pledoi kami belum siap yang mulia, jadi kami minta waktu ditunda satu minggu," kata Penasihat hukum Susi, Riza
-
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2014).
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu mobil Honda CRV hitam atas nama Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Diany Rachmi.
-
Mulai persidangan berikutnya, dua pengacara Atut itu akan kembali bergabung dengan tim penasihat hukum lainnya
-
"Saya agak lupa. Cuma ada kalimat persoalan Lebak terus ngundang saya ke rumah," ujarnya.
-
"Di Persidangan ada selintingan pihak lawan sudah siapkan uang. Saya tahu itu dari tim suskes Amir," kata Susi.
-
Saat itu, Susi mengklaim hadir mendampingi Amir Hamzah, Calon Bupati Lebak
-
Namun, Rudi mengaku ia tidak memenuhi permintaan Atut untuk menjadi pengacara bagi pasangan calon bupati dan wakil Bupati Lebak.
-
Puluhan mahasiswa dari aliansi Front Revolusioner Selamatkan Banten (Foros) melaporkan arogansi masa pendukung Atut Chosiyah ke Polda Metro Jaya
-
Sekitar satu jam kemudian mereka pun keluar dengan membawa sehelai kertas Tanda Bukti Lapor
-
entrok antara kelompok pro dan kontra Gubernur Banten (nonaktif) Ratu Atut Chosiyah terjadi di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
-
Atut adalah satu-satunya gubernur yang bisa dengan bebas melakukan korupsi tanpa bisa disentuh jajaran yang lebih tinggi
-
Menurut Suhendar, seharusnya siapapun yang sudah dijadikan tersangka, dalam hal ini oleh KPK, sudah pasti akan berstatus terdakwa
-
Mereka yang tidak terima dengan aksi pelemparan langsung mengejar dan memukul pengunjuk rasa
-
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mempermasalahkan keberadaan dua Penasihat Hukum yang mendampingi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
-
Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut KPK.
-
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah didakwa Jaksa KPK, menyuap Akil Mochtar ketika menjabat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi sebesar Rp 1 miliar
-
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengaku siap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (6/5/2014).
-
Wakil Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, turut menyambangi gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5/2014).
-
Pengacara Atut, Tubagus Sukatma mengatakan bahwa kliennya menyerahkan urusan penonaktifan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri.
-
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (6/5/2014) hari ini.