TOPIK
Revisi UU KPK
-
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkapkan empat poin yang tidak disetujui dirinya atas beberapa poin substansi dalam draf RUU KPK.
-
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tanggungjawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Ham Indonesia terlibat bentrok lantaran dihalangi petugas ketika hendak mencopot kain hitam yang menutupi logo KPK
-
Polisi minta agar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK dicopot.
-
Mardani Ali Sera menolak revisi UU KPK, lantaran terdapat sejumlah poin yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.
-
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menolak adanya revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Sekelompok massa membawa spanduk bertuliskan 'KPK Jangan Sok Paling Benar' menggeruduk Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019) sore.
-
Untuk itu, Jokowi meminta agar masalah revisi UU KPK jika tidak selesai di periode 2014-2019 ini baiknya ditanyakan kepada DPR.
-
"Copot kain hitam itu kawan-kawan. Kawan-kawan segera copot kain hitam di logo KPK," kata soerang orator
-
Ia mengatakan bahwa Partai Gerindra akan menolak revisi UU KPK karena sejumlah poin yang direvisi berpotensi melemahkan KPK.
-
Menurut Yhanu, merupakan suatu keharusnya ada perubahan regulasi yang mengatur institusi negara.
-
Menurut Jokowi, SP3 diperlukan sebab penegakan hukum harus menjamin prinsip perlindungan HAM dan memberikan kepastian hukum.
-
Kita tahu, Undang-Undang KPK telah berusia 17 tahun. Perlu adanya penyempurnaan secara terbatas sehingga pemberantasan korupsi bisa makin efektif.
-
"Saya harap semua pihak bisa membicarakan isu ini dengan jernih, obyektif tanpa prasangka berlebihan," tegas Jokowi
-
Berbeda seperti biasanya, DPR langsung membahas Undang-Undang begitu menerima surat presiden (surpres)
-
Presiden Jokowi mengungkapkan empat poin yang tidak disetujui dirinya atas beberapa poin substansi dalam draf RUU KPK
-
Presiden Jokowi mengungkapkan ketidak setujuan dirinya terhadap beberapa poin substansi dalam draf revisi UU KPK yang diusulkan oleh DPR.
-
Bertempat di Istana Negara, Jumat (13/9/2019) Presiden Jokowi memberikan keterangan pers mengenai point
-
Jokowi menjelaskan UU KPK telah berusia 17 tahun, sehingga perlu penyempurnaan secara terbatas agar pemberantasan korupsi makin efektif.
-
Romli pun meminta publik harus memperhatikan pengaturan kewenangan dan tugas KPK dalam draf revisi UU KPK.
-
AMMBAK Turun ke Jalan Tolak Pelemahan Melalui Revisi UU KPK dan Singgung Masalah Korupsi di Bali
-
Tiga pimpinan KPK sepakat untuk menentang adanya pembahasan lebih lanjut mengenai revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK
-
Menurutnya UU KPK wajar mengalami revisi karena dalam undang-undang mengamanatkan perubahan konstitusi.
-
Saut Situmorang menantang pihak-pihak di jajaran eksekutif dan legislatif untuk perang pikiran membahas revisi Undang-Undang KPK.
-
Arsul merasa heran, dengan sikap KPK itu. Menurutnya KPK baru berteriak sekarang dan meminta bertemu DPR. Seharusnya menurut Arsul, KPK sejak dulu min
-
Penasihat KPK Tsani Annafari dan penyidik KPK Novel Baswedan menemui puluhan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi
-
Arsul merasa heran, dengan sikap KPK itu. Menurutnya KPK baru berteriak sekarang dan meminta bertemu DPR. Seharusnya menurut Arsul, KPK sejak dulu min
-
Belajar dari kasus tersebut Marwata mengajukan usulan agar Pasal 36 poin (a) UU KPK agar direvisi.
-
Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan segera membahas revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK)
-
Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid, mengatakan penandatanganan Surpres tersebut merupakan tanda pembahasan RUU KPK dapat segera dimulai
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved