TOPIK
Revisi UU KPK
-
Ia menganggap adanya revisi UU KPK akan menjadi pintu masuk untuk melemahkan kedigdayaan lembaga antirasuah dalam pemberantasan korupsi di tanah air.
-
Ketua DPP PSI, Tsamara Amany menolak adanya revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Presiden Jokowi harus menyampaikan sikapnya kepada publik mengenai revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
-
KPK sudah kehilangan marwah. Banyak kasus yang bertahun-tahun dibiarkan tanpa kejelasan. Seakan menyandera nasib seseorang
-
Revisi UU KPK akan mudah digugat ke Mahkamah Konstitusi ( MK) bila revisi yang dilakukan saat ini kemudian disahkan menjadi Undang-undang.
-
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamanatkan berdirinya Dewan Pengawas KPK.
-
Para pegiat anti-korupsi meminta presiden membatalkan pembahasan Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai upaya pelemahan komisi antirasuah.
-
Direktur Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai Revisi Undnag-Undang KPK cacat formil
-
Abraham Samad ikut buka suara soal revisi UU KPK yang disetujui DPR. Begini kata mantan Ketua KPK periode 2012-2015.
-
Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama Belanda khawatir revisi undang-undang yang munculnya terkesan tiba-tiba tersebut akan membuat KPK mati suri.
-
Saut Situmorang, menegaskan pimpinan dan pegawai KPK mendukung revisi Undang-Undang Nomor KPK, hanya untuk memperkuat KPK bukan memperlemah.
-
Saut Situmorang, menegaskan pimpinan dan pegawai KPK mendukung revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, hanya untuk memperkuat KPK.
-
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, memimpin gerakan penutupan lambang KPK di kantor komisi anti rasuah itu di Kuningan, J
-
Mantan pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji merasa wajar atas munculnya pembentukan dewan pengawas dalam revisi UU tentang KPK.
-
Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar aksi turun ke jalan pada Minggu (8/9/2019) pagi.
-
Karyono Wibowo mengataakan saat ini bola panas terkait revisi UU KPK ada di tangan Presiden Jokowi.
-
Abraham Samad menegaskan keinginan merevisi UU KPK bukan di era kepemimpinannya.
-
Bahkan Abraham Samad memandang lembaga KPK yang pernah dipimpinnya itu bak mati suri.
-
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai KPK tak memahami konteks pembahasan revisi tersebut.
-
Oleh karena itu lembaga antirasuah tersebut harus melibatkan lembaga lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
-
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai pihak KPK tak memahami konteks pembahasan revisi tersebut.
-
Tama Satya Langkun, mengatakan masalah revisi ini dapat diselesaikan dengan Jokowi tak mengirimkan surat presiden (surpres).
-
Samad berpendapat, apabila kita semua ingin tetap menjaha marwah KPK maka biarlah UU KPK masih tetap berlaku tidak perlu direvisi.
-
Sementara itu, Presiden Jokowi sendiri hingga kini belum melihat isi revisi UU KPK yang diusulkan DPR.
-
Ia menduga hal itu terjadi lantaran KPK terlalu fokus melakukan penindakan ketimbang pencegahan.
-
Meski demikian, akhirnya semua pengusul sepakat dengan pembahasan terkait revisi tersebut dan mengajukannya ke Badan Legislasi (Baleg).
-
Samad berujar, dirinya pernah diminta untuk membantu merumuskan budaya kerja di Bank Indonesia.
-
Kalau kita mau jujur budaya di KPK kan saling mencurigai. Antara lantai 1 dengan lantai lainnya penuh kecurigaan. Itu konon katanya
-
Ia menilai revisi tersebut penting adanya untuk melihat kompatibel tidaknya sebuah Undang-Undang.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved