TOPIK
RUU KUHP
-
ICJR: Hapus Pasal Penodaan Agama dalam Rancangan KUHP
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ketentuan mengenai penodaan agama diatur dalam Pasal 156 a.
-
Penguatan Polri Untuk Penanggulangan Terorisme dan Pencegahan Deradikalisasi
Revisi KUHP dan UU ini semakin penting semakin mendesak
-
Pemerintah Tidak Bisa Jamin Delik Pidana Korupsi Dicabut
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengaku tidak bisa menjamin mencabut delik tindak pidana korupsi
-
Terkait Delik Korupsi, Pemerintah Tidak Akan Melemahkan KPK
Widodo mengatakan tidak bisa menjamin apakah rancangan yang memasukkan delik korupsi itu bisa dibatalkan.
-
Penghinaan Presiden Tidak Perlu Pasal Baru
Menurutnya, presiden hanya perlu memakai pasal yang bersifat delik aduan untuk memperkarakan pelaku.
-
Demokrat: Pembisik Jokowi Jangan Terlalu Ngeles
Partai Demokrat mengingatkan orang disekeliling Presiden Joko Widodo agar tidak melemparkan kesalahan kepada pihak lain.
-
Fahri: Pemerintah Teledor Bila Ajukan Lagi Pasal Penghinaan Presiden
Menurutnya, simbol negara adalah benda mati seperti bendera Indonesia
-
PKS: Feodal, Pasal Penghinaan Presiden
Pasal itu kan pasal feodal, sejarahnya dulu adalah untuk memproteksi penguasa kolonial
-
Presiden Jokowi Seperti Anti-kritik, Malulah dengan Presiden SBY
Nasir Jamil mengkritik langkah pemerintah yang mengajukan kembali pasal mengenai larangan penghinaan terhadap presiden.
-
Jimly: Ngapain Presiden Urusin Fotonya Diinjak dan Tersinggung
Mereka anggap presiden itu simbol suatu negara. Itu teori feodal yang anggap presiden itu lambang negara
-
Penjelasan Istana Terkait Aturan Penghinaan Presiden
Teten Masduki menjelaskan mengenai aturan penghinaan terhadap Presiden yang saat ini tengah disusun revisi KUHP.
-
Jokowi Mengaku Sering Diejek dan Dicaci Sejak Jadi Wali Kota Hingga Presiden
Jokowi mengaku dirinya bisa saja memidanakan para penghinanya itu. Namun, hal tersebut tidak dia lakukan.
-
Pasal Penghinaan Presiden, Upaya Mengkriminalisasi Rakyat Indonesia
Margarito Kamis mengatakan dimasukkannya kembali pasal penghinaan terhadap presiden atau pasal subversif dalam revisi UU KUHP adalah kemunduran
-
Fadli Zon: Pasal Penghinaan Presiden Tak Boleh Dihidupkan Kembali
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik usulan memasukkan pasal penghinaan terhadap Presiden
-
Fahri: Pejabat Datang untuk Dihina dan Perbaiki Diri
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempertanyakan pasal penghinaan terhadap kepala negara.
-
Sesuatu yang Dibatalkan MK, Tak Bisa Dihidupkan Lagi
Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan percuma Presiden Jokowi memasukkan kembali pasal penghinaan
-
Minta KUHP-KUHAP Dihentikan, DPR Sarankan KPK Tanya Pemerintah
KPK meminta pembahasan RUU KUHP dan KUHAP dihentikan. Revisi undang-undang tersebut dianggap akan melemahkan KPK.
-
Jimly: Mungkin KPK Tak Dilibatkan Susun RUU KUHP dan KUHAP
Jimly Asshiddiqie bisa memahami KPK melayangkan surat kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan ke DPR
-
KPK Pertanyakan Komitmen Presiden SBY Berantas Korupsi
Busyro Muqoddas mempertanyakan komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
-
KPK Bantah Chandra Hamzah Dilibatkan Bahas RUU KUHP/KUHAP
Bambang Widjojanto membantah pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin yang mengatakan Chandra M Hamzah dilibatkan
-
Amir Syamsuddin: Pemerintah Tak Bermaksud Kebiri KPK
Amir mengatakan, penyusunan kedua RUU tersebut dilakukan atas dasar sistem nasional dan telah memperhatikan HAM yang universal.
-
Fraksi Demokrat Bentuk Tim Ahli Tentukan Nasib RUU KUHP
Fraksi Demokrat DPR RI membentuk tim ahli untuk membahas kelanjutan pembahasan revisi dua kitab kodifikasi hukum.
-
Surat KPK ke Presiden dan DPR Soal RUU KUHP dan RUU KUHAP
Surat yang ditandatangani Ketua KPK Abraham Samad itu berisikan permintaan penghentian pembahasan revisi KUHP dan KUHAP tersebut.
-
Ketua Komisi III Akan Mundur Jika Muncul UU Pelemahan KPK
Ketua Komisi III, Pieter C Zulkifli menyatakan akan mundur sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
-
KPK Pertanyakan Komitmen DPR Berantas Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
-
KPK: Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang kejahatan korupsi merupakan bentuk tindak kejahatan luar biasa.
-
Penyelesaian Kumpul Kebo di Berbagai Daerah Beda-beda
DPR masih menyerap aspirasi mengenai RUU KUHP.
-
Kalau Aturan Kumpul Kebo Diberlakukan Maka Lapas Akan Jebol
DPR RI masih melakukan penyerapan aspirasi mengenai RUU KUHP.
-
Antasari Mengaku Terhormat Diundang Komisi III DPR
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar memenuhi undangan Komisi III untuk membahas RUU KUHAP.
-
Ketua MA Nilai Polemik Revisi KUHP dan KUHAP Lahir Karena Banyak Masukan
Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, mengatakan Indonesia perlu merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved