Senin, 10 November 2025

Tiket Pesawat Murah Jakarta-Singapura Terjangkau Mulai Rp 300 Ribuan, Cek Jadwal Penerbangan

Empat maskapai seperti Batik Air hingga Jetstar menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Singapura mulai Rp 300 ribuan untuk penerbangan langsung.

Penulis: Nurul Intaniar
Instagram/ @batikair
Ilustrasi maskapai penerbangan Batik Air. Maskapai ini menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Singapura mulai dari Rp 300 ribuan untuk penerbangan langsung pada 28 Oktober 2023. 

Masih ada lagi maskapai yang melayani penerbangan internasional dari Jakarta menuju Singapura, yaitu Scoot.

Scoot menawarkan dua jam terbang ke Singapura yaitu siang dan malam saja.

- Terbang dari Jakarta pukul 19.55 WIB, tiba di Singapura pukul 22.55 waktu setempat. Harga tiket Rp 470.000 dengan total durasi penerbangan 2 jam.

- Terbang dari Jakarta pukul 11.50 WIB, tiba di Singapura pukul 14.45waktu setempat. Harga tiket Rp 983.400 dengan total durasi penerbangan 1 jam lebih 55 menit.

Maskapai penerbangan Jetstar. Maskapai penerbangan ini menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Singapura mulai dari Rp 400 ribuan untuk penerbangan langsung pada 28 Oktober 2023
Maskapai penerbangan Jetstar. Maskapai penerbangan ini menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Singapura mulai dari Rp 400 ribuan untuk penerbangan langsung pada 28 Oktober 2023 (Flickr/ Kentaro IEMOTO)

Jetstar

Kamu yang mau terbang naik Jetstar, ada dua penawaran tiket pesawat murah Jakarta-Singapura.

Harganya mulai dari Rp 400 ribuan untuk penerbangan langsung.

- Terbang dari Jakarta pukul 21.45 WIB, tiba di Singapura pukul 00.40 waktu setempat. Harga tiket Rp 489.000 dengan total durasi penerbangan 1 jam lebih 55 menit.

- Terbang dari Jakarta pukul 09.40 WIB, tiba di Singapura pukul 12.40 waktu setempat. Harga tiket Rp 825.500 dengan total durasi penerbangan 2 jam.

Baca juga: Jadwal Penjualan Tiket Taylor Swift di Singapura, Presale dan General Sale Beda 2 Hari

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, ada beberapa syarat naik pesawat usai PPKM dicabut.

Mengutip dari Kompas.com, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.

Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

Selain itu, calon penumpang pesawat juga masih diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved