Minggu, 24 Agustus 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Rizieq Shihab Dipolisikan

Setara Institute: Penetapan RS Sebagai Tersangka Merupakan Proses Hukum Biasa

Penyidik Polda Jabar diyakini bekerja profesional dan didasarkan pada alat bukti yang cukup. Karena itu biarkanlah proses hukum bekerja.

Capture Youtube
Setelah 3 kali mengadakan gelar perkara, penyidik Polda Jawa Barat menetapkan status Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan Pancasila. 

PENGIRIM: Hendardi, Ketua Setara Institute

TRIBUNNERS - Penetapan RS sebagai tersangka kasus penghinaan simbol negara merupakan proses hukum biasa yang tidak perlu mengundang reaksi dan kegaduhan berlebihan.

Penyidik Polda Jabar diyakini bekerja profesional dan didasarkan pada alat bukti yang cukup. Karena itu biarkanlah proses hukum bekerja.

Penetapan RS dalam konteks penanganan ketertiban sosial yang dalam beberapa bulan terakhir terganggu, dapat dipandang sebagai bagian dari upaya Polri menjalankan mandatnya menjaga keamanan, ketertiban, dan perlindungan masyarakat.

Langkah Polri juga sekaligus menjawab keraguan publik pada independensi penegak hukum yang dalam beberapa pekan memperoleh tekanan demonstran yang menentang proses hukum atas banyak dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RS.

Sementara Polri bekerja, masyarakat sebaiknya tidak perlu terbawa hasutan-hasutan destruktif dengan anggapan bahwa ada praktik kriminalisasi.

Siapapun warga negara, jika diduga melakukan tindak pidana harus dipandang sama di mata hukum. Terima kasih.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan