Tribunners / Citizen Journalism
Tahun Baru 2018
Inilah Cara Jasa Marga Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas pada Puncak Libur Natal dan Tahun Baru
Pada puncak arus mudik libur Natal yang diproyeksi akan terjadi pada H-3 atau tanggal 22 Desember 2017, arus lalu lintas di GT Cikarang Utama
2. MEMASTIKAN KELANCARAN DI GERBANG TOL
i. Penambahan kapasitas transaksi di Gerbang Tol
• Pemanfaatan gardu reversible di GT Cikarang Utama, GT Cileunyi, GT Pasteur, GT Ciawi.
• Penambahan mobile reader di GT Cikarang Utama (6 unit), GT Cileunyi (3 unit), GT Pasteur (3 unit).
• Mengoptimalkan Gardu E-Pass menjadi Hybrid, memindahkan lokasi Top Up, mengarahkan petugas di satelit GT Cengkareng.
ii. Penyediaan Uang Elektronik dan Penambahan lokasi Top Up Tunai
• Penambahan fasilitas top up di gerbang tol sejumlah 31 titik lokasi Top Up tunai (semula dari 13 titik menjadi 44 titik).
• Berkoordinasi dengan pihak Bank untuk melakukan penjualan uang elektronik di Gerbang Tol.
3. PENAMBAHAN FASILITAS LAYANAN DI JALAN TOL
• Mengoperasikan sejumlah 29 Rest Area dan Pengoperasian Parking Bay di Ruas Jalan Tol Jakarta -Cikampek (Km 18A, Km 41A, Km 59 A, Km 58B, Km 34B) dan Tol Palikanci Km 191A dan tambahan 1 lokasi Parking Bay Km 15A di Tol Japek.
• Penyediaan 19 unit toilet mobile (di parking bay Km 15A, 18A, Km 59A, Km 58B, Km 34B).
• Penyediaan BBM Kemasan di Parking Bay Km 41A dan 59 A Tol, Rest Area Km 33A Tol Jakarta-Cikampek (2 unit motor) oleh Pertamina.
• Penyediaan Poliklinik gratis di Posko Cikarang Utama dan Rest Area Km 42B (RS Awal Bros).
• Penyediaan layanan gerak oleh Bank di Rest Area dan Parking Bay di Km 19A, Km 57A, Km 42B Tol Japek, Rest Area Km 147A, Km 125B,Km 97B Tol Purbaleunyi, Rest Area Km 207 B Tol Palikanci ) dan di parking bay Km 18A Tol Japek.
Jasa Marga juga melakukan pembatasan kendaraan berat dalam periode waktu tertentu.
Pembatasan kendaraan berat sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.6474/AJ.201/DRDJ/2017 tentang pengaturan lalu lintas dan pembatasan pengoperasian mobil barang.
Waktu pembatasan kendaraan akan dilakukan pada tanggal 22 Desember pukul 00.00 WIB hingga 23 Desember pukul 24.00 WIB untuk antisipasi arus mudik Natal.
Sedangkan untuk antisipasi arus mudik Tahun Baru 2018, pembatasan kendaraan berat akan dilakukan pada tanggal 29 Desember pukul 00.00 WIB hingga tanggal 30 Desember pukul 24.00 WIB.
Ruas jalan tol yang melakukan pembatasan kendaraan berat di antaranya adalah Ruas Jalan Tol Jakarta-Merak, Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, Ruas Jalan Tol Jakarta-Purbaleunyi, Ruas Jalan Tol Bawen-Salatiga, Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo (Tol Bandara), dan Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi.
Kendaraan yang dibatasi adalah angkutan barang lebih dari tiga sumbu dan angkutan barang galian/tambang.
Sedangkan angkutan yang memuat Bahan Bakar Minyak (BBM), bahan ternak, barang ekspedisi/pos dan uang, dan bahan pokok tetap diizinkan untuk melintas dan tidak terdampak pembatasan.
Antisipasi perjalanan melalui informasi terkini yang dapat diakses melalui:
- Call Center Jasa Marga 24 jam di nomor telepon 14080
- Twitter @PTJASAMARGA (khusus informasi lalu lintas) dan @official_JSMR (untuk informasi umum lainnya)
- Instagram @official.jasamarga
- Aplikasi Mobile JMCARe yang dilengkapi fitur push notifications.
- Website http://www.jasamarga.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.