Tribunners / Citizen Journalism
Membuka Kotak Pandora UUD 1945
Kini, di kalangan partai politik dan juga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berkembang wacana amandemen UUD 1945.
Tak dapat dimungkiri, kelahiran lembaga-lembaga negara baru masih menyisakan problema, terutama menyangkut hubungan lembaga-lembaga baru yang memiliki kewenangan sejenis dengan lembaga-lembaga yang sudah ada.
Misalnya antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan MPR.
Pun antara Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konsitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
Tak dapat dimungkiri pula, empat kali amandemen UUD 1945 oleh MPR yang diketuai Amien Rais (1999-2004) masih menyisakan celah kelemahan.
Sebab itu, MPR periode ini (2019-2024) dan periode sebelumnya (2014-2019) mewacanakan amandemen konstitusi.
Kehidupan berbangsa dan bernegara memang dinamis, sehingga diperlukan penyesuaian-penyesuaian dalam konstitusi.
Pertanyaan apakah dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus menyesuaikan dengan konstitusi, atau konstitusi yang harus menyesuaikan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, pun analog dengan pertanyaan lebih dulu mana ada, telur atau ayam.
Hanya apabila sudah teridentifikasi telur itu telur ayam, maka baru bisa diketahui ayamlah yang lebih dulu ada daripada telur.
Pertanyaan berikutnya, bila hanya dalam rentang waktu 17 tahun berselang kemudian muncul desakan amandemen konsitusi lagi, berarti para anggota MPR saat melakukan amandemen UUD 1945 pikirannya tidak jauh ke depan sebagaimana para founding fathers (bapak pendiri) bangsa ini yang tergabung dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) saat menyusun UUD 1945 yang mereka sahkan pada 18 Agustus 1945.
Mengantisipasi dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, sesungguhnya para founding fathers kita sudah mewasiatkan bahwa sebaik apa pun konstitusi, yang lebih penting adalah semangat para penyelenggara negara.
Dalam istilah kekinian, the man behind the gun, kemahiran orang yang menggunakan senjata jauh lebih penting daripada kecanggihan senjata itu sendiri.
Masukkan KPK
Bila memang MPR hendak membuka kotak Pandora dengan melakukan amandemen UUD 1945, satu hal harus dicamkan: letakkan keselamatan dan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
Selaras dengan itu, kiranya MPR dapat memasukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam batang tubuh UUD 1945, sehingga lembaga antirasuah ini memiliki landasan konstitusional yang kuat, tidak seperti saat ini yang hanya sebagai lembaga ad hoc (sementara). Bagaimana bisa kedudukan KY, misalnya, lebih kuat dari KPK karena keberadaan KY termaktub dalam konstitusi?
Dengan dimasukkannya KPK di dalam konstitusi maka tidak akan mudah bagi DPR untuk membubarkannya, atau setidaknya mengancam KPK.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/karyudi-sutajah-putr.jpg)