Tribunners / Citizen Journalism
Kolom Indra Charismiadji
Sekolah Piagam Sebagai Solusi Kekisruhan PPDB
Kisruh PPDB DKI 2020, pada dasarnya problematika ini muncul akibat kurang terbukanya akses pendidikan di Indonesia.
Editor:
Achmad Subechi
Ini adalah salah satu bentuk nyata dari konsep kemitraan pemerintah dan swasta atau lebih dikenal dengan istilah Public Private Partnership (PPP).
Model-model seperti ini sangat penting mengingat keterbatasan anggaran pemerintah yang tidak akan cukup untuk membiayai program pendidikan secara nasional seperti yang disampaikan oleh Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam sebuah diskusi daring di bulan Mei yang lalu.
Status kepegawaian para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah-sekolah ini juga bukan ASN, sehingga proses perekrutan, penempatan, penggajian, juga aturan kepegawaian akan menggunakan aturan kepegawaian swasta.
Sebuah mekanisme kepegawaian yang bahkan jauh lebih sederhana daripada sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibuat untuk mengakomodir antara lain guru-guru honorer di sekolah negeri dan dengan model ini penghasilan mereka akan lebih terjamin.
Dari sisi mutu, pengelola Sekolah Piagam wajib untuk menjaga kualitas pembelajaran dimana mereka harus memastikan prestasi akademik para peserta didik yang harus dicapai.
Jika hasilnya dibawah dari target yang telah ditentukan pemerintah, maka status sekolah piagam akan dicabut dan bantuan pemerintah dihentikan seluruhnya.
Sekolah dapat berubah status menjadi sekolah swasta atau ditutup pemerintah dan peserta didiknya dipindahkan ke sekolah lain.
Mengintip Implementasi Sekolah Piagam di negara lain
Sebagai perbandingan, sejak dibuka pertama kalinya di negara bagian Minnesota, Amerika Serikat tahun 1991, Sekolah Piagam telah berkembang jumlahnya menjadi lebih dari 7.000 (tujuh ribu) sekolah dan melayani lebih dari 3 juta siswa per tahun di seluruh Amerika Serikat pada tahun 2016.
Sejak tahun 2000 jumlah siswa yang mendaftar ke Sekolah Piagam meningkat 600%.
Menurut sebuah kajian dari Universitas Stanford tahun 2015, Sekolah Piagam tidak hanya menyediakan akses pendidikan yang lebih luas kepada masyarakat Amerika Serikat, tetapi juga meningkatkan kemampuan akademis dalam bidang literasi dan numerasi secara signifikan.
Secara khusus peserta didik minoritas dan atau berpenghasilan rendah mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan adanya lembaga pendidikan formal ini.
Melihat berbagai kekisruhan yang ada sejak diberlakukannya sistem zonasi dalam program penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2017, sepertinya pembentukan sekolah-sekolah piagam bisa menjadi sebuah solusi baik dari sisi akses maupun sisi peningkatan mutu apalagi pemerintah sedang berupaya secara khusus untuk meningkatkan kemampuan literasi dan numerasi peserta didik.
Tantangan dari model sekolah ini adalah belum ada dalam UU Sisdiknas, agar dapat berjalan Presiden harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) terlebih dahulu.
Berita baiknya, Presiden kita siap untuk mengeluarkan Perpu jika memang dibutuhkan bagi rakyat seperti yang beliau sampaikan pada rapat kabinet tanggal 18 Juni yang lalu.
Setekah Perpu, model Sekolah Piagam ini sebaiknya masuk pada Revisi Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional yang telah masuk program legislasi nasional. Semoga konsep ini dapat menjadi salah satu program baru yang mendukung program pembangunan SDM Unggul – Indonesia Maju.
* Pemerhati dan Praktisi Edukasi 4.0
Direktur Eksekutif CERDAS (Center for Education Regulations & Development Analysis)
Direktur Pendidikan VOX Populi Institute Indonesia
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.