Minggu, 10 Mei 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Mengapa Terjadi Banyak PT Pailit dan Apa Solusinya?

Inggris jadi yang pertama sekali merancang UU kepailitan yang lebih manusiawi

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
djkn.kemenkeu.go.id
ILUSTRASI PAILIT - PAILIT yang dalam bahasa inggris disebut bankrupt, asal kata bacaropti dari Italia, atau kursi kursi dihancurkan, adalah sesuatu yang menyakitkan 

Oleh : Henry Sitanggang

PAILIT yang dalam bahasa inggris disebut bankrupt, asal kata bacaropti dari Italia, atau kursi kursi dihancurkan, adalah sesuatu yang menyakitkan.

Dulu memang di italia itu banyak rentenir. Para rentenir ini marah jika debiturnya menunggak.maka bangku bangku debitur dihancurkan. Malah ada terjadi perbudakan sampai utang dilunasi

Inggris jadi yang pertama sekali merancang UU kepailitan yang lebih manusiawi.

Tapi tetap saja masih butuh penyempurnaan, apalagi soal nasib kreditor konkuren yang hanya kebagian remah remah harta failit, kalau masih ada.

Baca juga: Menaker Klarifikasi Soal Nasib THR Eks Karyawan PT Sritex: Ini Kasus Pailit, Bukan PHK Biasa

Malah sering tidak mendapat bagian sama sekali, seperti dalam kepailitan Batavia Air.

Kepailitan mengandung aspek crossborder . Dalam dunia Start up sekarang ini bisa dan banyak start ups mendapat dana triliunan dari kreditur dari 5 Benua, ternasuk dari Banua Holing or tax haven countries

Jika debitor bankrut, terseretlsh investor manca negara 

Kebangkrutan bisa terjadi karena faktor external misalnya kalah persaingan usaha, atau kalah teknologi, dan bisa juga karena insider mall trading alias rekayasa para eksekutif dan atau shareholders sendiri yang menguras kekayaan PTnya tanpa perduli nasib orang lain 

Di Indonesia aturan PTnya tidak melarang membuat utang segunung . Lihst misalnya PT Sritex yang memiliki utang 26 triliun tapi  konon hanya punya asset sekitar Rp9 Triliun.

Dan menurut medsos, justru pemegang sahamnya punya PT lain sebagai kreditor utama.

Jadi jika asset dilelsng, pemegang sahamnya muncul sebagai kreditor melalui PT  lain.

Ia bersembunyi di balik rekayasa hukum.

Kelemahan UU PT kita, tidak ada keharus asset berimbang dengan utang. Seharusnya jika rasio finansilnya sudah tak wajar, menkeu dan menkumham harus menstop PT tersebut agar tidak membuat pihak kreditor merana.

Ada juga PKPU yang konyol

Contoh, kita membeli unit apartemen dari Meikarta. Sudah lunas. Janji segera penyerahan unit.

Ternyata tak lebih dari janji Bang Thoib yang akan pulang lebaran ke 3 .

Ternyata Bang Thoib tak pulang. In casu dalam Meikarta, sudah sekian tahun unit dibayar lunas, unitnya belum juga dikasih.

Akhirnya konsumen rugi. Maksud hati untuk investasi, ternyata janji Meikarta basi

Jadi ketentuan PT dan ketentuan UU Pailit harus direformasi agar terhindar kerugian kolektif masyarakat.

Khusus kepailitan, nasib kreditor konkuren harus dilindungi, dan nasib karyawan juga.

Kreditor separatis juga jangan tamak.

Jika eksekusi agunan tidak cukup melunasi utang debitor, bank tidak boleh gabung ke grup kreditor konkuren untuk ikut lagi berbagi.

Kasihan. Ibarat makan, bank sudah makan 2 piring berikut lauk yang enak yaitu interest of the loan, janganlah lagi merebut jatah sikecil, si kreditor konkuren yang tak memiliki agunan.

Suplai dari kreditor konkuren ke PT yang kemudian dimohohon pailit dengan gagah oleh lawyer, bisa saja hasil utang ke mertua atau kawan lama.

Kasihan mereka jika tak dilindungi . Sampai detik ini, belum ada jaminan kuat bagi kreditor cilik.


Sekian dulu.

Selamat menyambut Idul Fitri . Jika mudik, istirahatlah dengan cukup agar tiba dengan selamat 

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved