Senin, 1 September 2025

Kasus di PT Sritex

Kakak Tersangka, Besok Iwan Kurniawan Diperiksa Lagi Kasus Korupsi Sritex

Iwan Kurniawan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/HO/Kejagung
KASUS SRITEX - Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Surakarta, Jawa Tengah, Senin (30/6/2025). Dari penggeledahan itu penyidik menyita uang senilai Rp 2 miliar.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Direktur Utama PT Sritex Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto, dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (17/7/2025). Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan yang merugikan keuangan negara hingga Rp692 miliar.

“Ya, besok ada pemeriksaan Iwan Kurniawan Lukminto untuk perkara bank BUMD dan pailit Sritex,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (16/7/2025).

Iwan Kurniawan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto, mantan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005–2022. 

Penyidik menjadwalkan pemanggilan pada pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Pemeriksaan besok akan menjadi kali kelima bagi Iwan Kurniawan.

Sebelumnya, ia telah dimintai keterangan pada 2 Juni, 10 Juni, 18 Juni, dan terakhir pada 23 Juni 2025.

Meski demikian, status Iwan Kurniawan dalam kasus dugaan korupsi ini masih sebagai saksi.

Baca juga: Sosok dan Peran 3 Srikandi Digital RI yang Terseret Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Kemdikbud

Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kredit Sritex Rugikan Negara Rp692 Miliar

KREDIT PT SRITEX - Tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005???2022 berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). Kejagung menetapkan DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005???2022 menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang nilainya sekitar hampir Rp 3,6 triliun. Tribunnews/Jeprima
KREDIT PT SRITEX - Tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005???2022 berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). Kejagung menetapkan DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005???2022 menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang nilainya sekitar hampir Rp 3,6 triliun. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit oleh PT Sritex yang merugikan negara hingga Rp692,98 miliar. Kasus ini melibatkan pemberian kredit dari tiga bank pembangunan daerah (BUMD) kepada Sritex dalam periode 2020 hingga 2022, saat perusahaan tekstil tersebut mengalami tekanan likuiditas dan menuju pailit.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa dana kredit tidak digunakan untuk produktivitas perusahaan, melainkan untuk kepentingan lain seperti menutup kewajiban lama dan pembelian properti, termasuk tanah di Yogyakarta dan Solo.

Pemberian kredit dinilai janggal karena dilakukan meski Sritex berada dalam kondisi keuangan buruk, dengan peringkat kredit BB- dari lembaga pemeringkat global.

Meski demikian, bank tetap mencairkan pinjaman tanpa kajian kelayakan yang memadai dan mengabaikan rasio keuangan yang menurun.

Baca juga: 5 Dalih Bos Sritex Iwan Kurniawan soal Uang Rp2 M Disita Kejagung: Dana Pendidikan Anak, Sebut Halal

Hingga Oktober 2024, total outstanding pinjaman Sritex di tiga bank tersebut tercatat mencapai Rp3,59 triliun.

Penyidik menemukan indikasi pelanggaran prinsip kehati-hatian dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh pihak bank, termasuk dalam proses analisis agunan dan evaluasi risiko.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ketiganya yakni Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris Utama PT Sritex periode 2005–2022), Dicky Syahbandinata (Direktur Utama BUMD pada 2020), dan Zainuddin Mappa (Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi bank BUMD pada 2020).

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga gtersangka telah ditahan pihak Kejagung usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 21 Mei 2025. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan