Selasa, 19 Agustus 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Hukum yang Adaptif: Sebuah Ikhtiar Mewujudkan Kehidupan Masa Depan yang Adil

Hukum adaptif melengkapi hukum positif dengan ruh yang selama ini terabaikan. Ruh itu bernama hati nurani aparat penegak hukum.

Editor: Sri Juliati
freepik.com
HUKUM ADAPTIF - Ilustrasi mengenai hukum yang diambil dari situs freepik.com, Kamis (1/5/2025). Hukum adaptif melengkapi hukum positif dengan ruh yang selama ini terabaikan. Ruh itu bernama hati nurani aparat penegak hukum. 

Teks hukum tak dapat mengikutinya. Sebab teks hukum selalu perlu waktu panjang nan birokratis untuk berubah.

Hukum Adaptif

Atas kenyataan itu, maka kita perlu hukum dengan konsep dan model yang baru. Hukum yang tidak kaku dan tidak terjebak pada teks dan konteks sosial budaya masa lalu. 

Hukum yang mampu beradaptasi dengan cepat dan mengikuti zamannya. Konsep hukum yang baru itu adalah hukum adaptif.

Sebuah tawaran pemikiran yang berangkat dari pengamatan empiris, refleksi teoritik, dan kegundahan penulis akan nasib hukum itu sendiri di masa depan. 

Posisi Hukum Adaptif

Hukum adaptif bukan lahir dengan maksud untuk menggantikan hukum positif. 

Hukum adaptif malahan melengkapinya dengan ruh yang selama ini terabaikan. Ruh itu bernama hati nurani aparat penegak hukum.

Hukum adaptif juga tidak mengancam keberadaan hukum responsif. 

Hukum adaptif justru menambah standar pijakan yang lebih berani terhadap hukum responsif. 

Standar itu adalah tindakan afirmatif atau tindakan untuk berani berpihak pada keadilan. 

Tindakan mengoreksi distribusi keadilan yang ternyata dalam kenyataan sosial tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Operasionalisasi hukum adaptif hadir dengan tiga pilar utama: niat baik, kontekstual, dan keputusan yang afirmatif.

Tiga Pilar Hukum Adaptif

Pilar pertama dari hukum adaptif adalah niat baik. Keadaan yang akan datang tentu membutuhkan hukum yang lebih fleksibel. 

Hukum yang bisa cepat diterapkan dengan tujuan keadilan. 

Hukum yang bisa diubah baik dalam upaya menyelesaikan persoalan maupun melakukan perubahan aturan. 

Perubahan itu tentu perlu alasan. Alasan yang pertama itu adalah kepemilikan akan niat baik.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan