Tribunners / Citizen Journalism
Hukum yang Adaptif: Sebuah Ikhtiar Mewujudkan Kehidupan Masa Depan yang Adil
Hukum adaptif melengkapi hukum positif dengan ruh yang selama ini terabaikan. Ruh itu bernama hati nurani aparat penegak hukum.
Editor:
Sri Juliati
Dalam Hukum Adaptif, suatu tindakan dapat dikatakan memenuhi kriteria niat baik apabila dilakukan dengan tiga alasan.
(1) tindakan itu tidak ditujukan untuk kepentingan pribadi, (2) tindakan itu murni bertujuan untuk menyelesaikan masalah sosial, serta (3) tindakan yang dilakukan itu secara etika dan secara kesepakatan sosial di masyarakat diakui sebagai tindakan yang tepat.
Niat baik bukan sekadar motif tetapi struktur moral yang dapat dikaji dan dikenali.
Pilar kedua dalam hukum adaptif adalah tindakan yang dilakukan pengambil kebijakan maupun aparat penegak hukum harus memperhatikan konteks sosial.
Konteks sosial dalam pandangan hukum adaptif berarti tindakan yang dilakukan oleh aktor hukum itu tidak memisahkan hukum dari waktu, tempat, situasi, dan struktur masyarakat di mana hukum itu berlaku.
Indikator bahwa konteks sosial dimaksud dapat dijadikan dalih aparat penegak hukum untuk bertindak di luar teks adalah kebiasaan itu telah diterima secara luas oleh masyarakat, tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum, dan telah berulang kali dilakukan secara konsisten dalam praktik kehidupan masyarakat sehari-hari.
Pilar ketiga adalah tindakan afirmatif.
Dalam praktik, seringkali aparat penegak hukum tahu apa yang adil, tetapi ia ragu untuk menunjukkan keberpihakan karena takut menyimpang dari teks.
Hukum Adaptif memberi ruang afirmasi untuk menghilangkan keraguan itu.
Bahwa dalam kondisi tertentu aparat penegak hukum harus mengambil keputusan yang mampu menyelesaikan masalah, menguatkan korban, dan menegakkan keadilan secara substantif meskipun “menyimpang” dari teks hukum.
Tindakan afirmasi bukan pelanggaran. Tindakan afirmatif adalah keberanian untuk mengambil tanggung jawab secara etis.
Indikator utama tindakan afirmatif yang menjadi pembenaran bagi aparat penegak hukum dalam mengambil keputusan adalah tindakan itu untuk mengatasi ketimpangan historis, kerentanan sosial, dan pemenuhan keadilan bagi kelompok yang selama ini terpinggirkan.
Penguatan Teoritik
Secara teoritik tiga pilar dalam hukum adaptif sejalan dengan beberapa pemikiran para tokoh hukum dan sosial.
Gustav Radbruch misalnya, tokoh hukum yang berkali-kali mengatakan, hukum harus tunduk pada keadilan.
Atau juga perspektif hermeneutik hukum ala Gadamer yang menekankan pentingnya seseorang itu memiliki pemahaman historis dan sosial dalam menafsirkan teks.
Sumber: TribunSolo.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.