Tribunners / Citizen Journalism
Menjaga Marwah ASN: Perlukah Lembaga Independen?
Perlu dipertimbangkan lembaga independen dengan otoritas sebagian seperti KASN yang murni hanya independen pengawasan sistem merit
Menjaga Marwah ASN: Perlukah Lembaga Independen?
Oleh: IGN Agung Y Endrawan, SH, MH, CCFA
Praktisi Hukum, mantan Analis Hukum Senior OJK, mantan Direktur Kebijakan Bakamla, Mahasiswa S3 Kebijakan Publik
APARATUR Sipil Negara (ASN) pada hakikatnya adalah pilar utama pelayanan publik, wajah negara yang paling dekat dengan rakyat.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, masih terasa nuansa ASN berada dalam pusaran tarik-menarik kepentingan politik dan kepentingan kelompok.
Fenomena ini bukan sekadar kasuistik, tapi sudah menjadi pola yang mengkhawatirkan dalam reformasi birokrasi aparatur, seolah menjadi bagian tak terpisahkan dari dinamika politik elektoral, khususnya menjelang dan pasca pemilihan kepala daerah.
Kita sering mendengar ongkos politik dalam Pilkada sangat tinggi. Kondisi ini kemudian menciptakan potensi iklim politik transaksional, yang pada akhirnya menyeret birokrasi ke dalam lingkaran yang seharusnya mereka jaga jaraknya.
Hal yang sering di dengar lainnya, ASN kerap dimobilisasi untuk mendukung calon petahana, diminta mengikuti agenda politik tertentu, atau bahkan potensi dijadikan alat legitimasi kekuasaan.
Di sisi lain, jabatan-jabatan “strategis” yang kata sebagian orang bernuansa basah dalam birokrasi kerap diposisikan sebagai "imbalan" atas dukungan politik.
Dugaan jual beli jabatan yang mengemuka di berbagai daerah bukan hanya mencoreng kredibilitas pejabat, tetapi juga melukai rasa keadilan ASN dalam pelayanan publik yang selama ini berjuang dengan kompetensi dan integritas.
Dalam sistem yang seperti ini, sulit berharap ASN dapat menjalankan tugasnya secara netral dan profesional.
Ketika promosi jabatan lebih banyak ditentukan oleh kedekatan, bukan kemampuan, maka semangat meritokrasi akan runtuh perlahan.
ASN yang memiliki kapasitas, dedikasi, dan track record baik justru terpinggirkan karena dianggap "tidak punya akses", "tidak satu barisan", atau "tidak bisa diajak kompromi".
Lebih menyedihkan lagi, ada pula ASN yang kemudian menyesuaikan diri dengan menurunkan nilai-nilai moralnya demi bertahan, mengorbankan idealisme demi keamanan posisi dan keberlangsungan karir jabatannya.
Jika dibiarkan, kondisi ini dapat menimbulkan kerusakan sistemik yang lebih luas. ASN kehilangan orientasi sebagai pelayan publik, dan dapat terjebak dalam relasi transaksional antara loyalitas politik dan kenyamanan birokrasi.
Publik pun makin sulit percaya bahwa birokrasi kita mampu bekerja “melayani” secara profesional dan independen, karena wajah birokrasi dipenuhi konflik kepentingan yang tak tampak di permukaan.
Di sinilah pentingnya kehadiran lembaga independen sebagai penyeimbang. Sebuah institusi yang tidak tunduk pada pengaruh politik praktis, dan mampu bertindak objektif dalam memastikan bahwa rekrutmen, mutasi, dan promosi ASN berjalan sesuai prinsip meritokrasi.
Lembaga semacam ini menjadi garda depan dalam menjaga netralitasdan meritokrasi ASN, sekaligus menjadi ruang aman bagi ASN yang ingin bekerja profesional tanpa takut ditekan atau disingkirkan karena tidak tunduk pada arus politik.
Pejabat dan pelaksana Lembaga Independen pun dikrekrut dengan asesmen budaya kerja militan kebangsaan untuk kepentingan profesionalisme.
Praktik seperti ini bukan hal baru di dunia internasional.
Sejumlah negara maju telah membangun sistem pengawasan independen terhadap birokrasi mereka demi menjamin netralitas dan meritokrasi.
Di Australia, terdapat Australian Public Service Commission (APSC) yang secara aktif mengawasi praktik kepegawaian berdasarkan prinsip etika dan kinerja, tanpa intervensi politik. Kanada membentuk Public Service Commission yang dapat membatalkan pengangkatan ASN jika ditemukan pelanggaran atas asas merit.
Di Inggris, Civil Service Commission berwenang menolak pengangkatan yang tidak memenuhi asas keterbukaan dan keadilan.
Sementara Singapura mengelola Public Service Division (PSD) di bawah Kantor Perdana Menteri, namun dengan kerangka kerja meritokratis yang kuat dan tertutup dari kepentingan politik praktis.
Malaysia pun membentuk Suruhanjaya Perkhidmatan Awam Malaysia (Public Services Commission of Malaysia), sebuah lembaga konstitusional yang berperan dalam proses perekrutan, pengangkatan, promosi, disiplin, dan tata kelola kepegawaian, serta menjamin profesionalisme dan objektivitas layanan publik.
Negara-negara tersebut memberi contoh bahwa pengawasan birokrasi tidak bisa semata-mata diserahkan kepada aktor politik. Harus ada institusi penengah yang berani, berintegritas, dan diberi legitimasi hukum untuk menjaga agar ASN tidak menjadi korban kekuasaan.
Indonesia dapat mengambil pelajaran dari praktik-praktik tersebut berbasis merit dan data nasional.
Mereka, negara maju juga belajar dari dinamika beragam permasalahan yang ada, sehingga pada akhirnya membentuk lembaga independen tersebut.
Di Indonesia sendiri usulan pembentukan serupa persetujuan DPR dan Pemerintah di awal dibentuk lembaga independen yang namanya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Namun setelah terbentuk, belakangan ketika pembahasan dengan alih-alih keinginan diperkuat justru sebaliknya, sehingga komitmen dan konsistensi cita-cita awal pembentukan menjadi tidak sinkron.
Meskipun dalam realita dinamika politik merupakan hal yang wajar, namun melaksanakan “asta cipta” menuju Indonesia Emas yang berkaitan menciptakan birokrasi yang bersih dan profesional akan menjadi bahan pertimbangan keseriusan strategi dari sisi preemtif.
Dengan mempertimbangkan dinamika intensitas kepentingan politik yang tinggi dan birokrasi yang efektif efisien namun independensi pelayanan publik untuk kepentingan pembangunan terjaga, sebagai usulan perlu dipertimbangkan lembaga independen dengan otoritas sebagian seperti KASN yang murni hanya independen pengawasan sistem merit selebihnya kewenangan lain dibagi ke kementerian dan lembaga lain.
Atau mungkin akan lebih baik dipertimbangkan sebuah lembaga yang independen dengan otoritas penuh, di mana kebijakan dan penetapan kebutuhan jabatan tidak lagi diproses secara dominan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seperti selama ini, melainkan Presiden mendelegasikan kekuasaannya kepada lembaga independen dalam rangka menjalankan fungsi kebijakan, tata kelola penyelenggaraan manajemen ASN dan pengawasan pelaksanaan prinsip keadilan meritokrasi yang menyelenggarakan talent pooling dan/atau seleksi terbuka dengan data dibantu oleh lembaga Pejabat yang Berwenang (PyB).
Dalam mekanisme ini, badan dan kementerian teknis yang selama ini berperan sebagai Penyelenggaraan ASN dan Kebijakan ASN dapat disatukan dan kiranya dapat diusulkan berfungsi sebagai Pejabat yang Berwenang (PyB) pusat dibantu dengan PyB daerah.
Kebutuhan PPK akan diproses oleh Lembaga Pengawas Independen dibantu oleh PyB hingga menghasilkan beberapa nama yang kompeten di bidangnya yang disampaikan kepada PPK, begitupun jika ada ketidakpuasan akan dilakukan screening secara obyektif oleh lembaga pengawas independen tersebut.
Tanpa lembaga yang berdiri di luar kekuasaan politik, pengawasan terhadap sistem manajemen ASN akan sangat lemah, karena kekuasaan yang “berlebihan” akan menghasilkan kesewenang-wenang khususnya terhadap ancaman jabatan karena like and dislike.
Terlebih bila seluruh proses pembinaan ASN hanya bergantung pada pembina kepegawaian yang juga merupakan aktor politik, seperti kepala daerah atau menteri.
Tidak semua pemimpin memiliki “kematangan” untuk membedakan mana batas antara kepentingan politik dan profesionalisme birokrasi.
Ketika tidak ada pengimbang yang netral, maka kekuasaan cenderung berjalan tanpa terkendali, sekalipun digitalisasi yang dibentuk pun akan ada celah potensi tekanan dari kekuasaan dan kekuatan kepentingan politik yang dapat mengancam jabatan pengambil kebijakan, dan menjadi lingkaran permasalahan yang tidak berkesudahan.
Marwah ASN hanya bisa terjaga bila seluruh ekosistemnya berpihak pada keadilan dan profesionalisme. Lembaga pengawas independen bukan berarti mengambil alih kewenangan kepala daerah atau menteri, melainkan harus dianggap sebagai mitra yang menjaga agar roda birokrasi berjalan di jalur yang benar dan adil serta pembangunan dapat berjalan dengan cepat karena dapat menempatkan orang pada tempat dan jabatan yang tepat. Justru pemimpin yang percaya diri dengan integritasnya akan melihat lembaga independen sebagai penguat legitimasi untuk keberhasilan pembangunan, bukan ancaman.
Sudah waktunya kita menempatkan ASN pada posisi yang benar. Bukan sebagai alat politik, bukan pula sebagai korban tradisional sistem.
Melainkan sebagai garda terdepan pelayanan publik dan pelaksana kebijakan pembangunan, karena dilindungi oleh sistem yang adil dan diawasi oleh lembaga independen yang objektif dari kekuatan politik. Jika kita sungguh ingin Indonesia maju, maka menjaga marwah ASN adalah salah satu prasyarat utamanya.
Dan untuk itu, keberadaan lembaga independen bukan sekadar pilihan, melainkan penting dipertimbangkan untuk sebuah keharusan.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/MARWAH-ASN-Penulis-opini-IGN-Agung-Y-Endrawan-SH-MH-CCFA.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.