Kamis, 30 April 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Gereja dan Negara dalam Relasi Simbiosis Mutualisme

Gereja dan negara harus saling melengkapi karena mempunyai harapan sama untuk menciptakan negara yang berintegritas baik dalam moral dan spiritual

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
hand-out
GEREJA DAN NEGARA - Pastor Yosafat Ivo Sinaga OFMCap. Relasi Gereja dan Negara bagaikan dua sisi mata uang logam (coin) di mana kita bisa membedakannya saat melihatnya namun tidak bisa membedakannya saat menggunakannya atau dengan kata lain kedua sisi coin itu terarah ke tujuan yang sama 

Oleh : Pastor Yosafat Ivo Sinaga OFMCap

Pengantar

RELASI Gereja dan Negara bagaikan dua sisi mata uang logam (coin) di mana kita bisa membedakannya saat melihatnya namun tidak bisa membedakannya saat menggunakannya atau dengan kata lain kedua sisi coin itu terarah ke tujuan yang sama.

Gereja dan negara harus saling melengkapi karena mempunyai harapan yang sama untuk menciptakan negara yang berintegritas baik dalam moral maupun dalam spiritual.

Permenungan ini rasanya lebih tepat kalau dikalimatkan agama dan negara dalam relasi yang membutuhkan.

Namun kami mau menyoroti dari perspektif Kristiani yang tentu mempunyai kekhasan dan dasar tersendiri untuk mengajak dan mengarahkan umatnya untuk membangun kehidupan menggereja dan bernegara.

Gereja dan Negara dalam relasi simbiosis mutualisme berisikan adanya muatan saling mendukung dan melengkapi.

Baca juga: MUI Minta Aparat Usut Perusakan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi, Imbau Warga Tahan Diri

UUD 1945, Pancasila dan Kitab Suci

Pasal 29 (1) menegaskan, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Dengan demikian Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung makna adanya keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Tunggal, yang menciptakan alam semesta beserta isinya.

Dan di antara makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang berkaitan dengan ini ialah manusia.

Negara Indonesia didirikan atas landasan moral luhur, yaitu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang sebagai konsekuensinya, maka negara menjamin warga negara dan penduduknya untuk memeluk dan untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

Untuk mengaktualkan dan mendukung isi UUD 1945 pasal 29 dan Pancasila khususnya sila pertama agama (Gereja) mengajak umatnya menghidupi ajaran Gereja dan menghayati imannya.

Ini bukan hanya karena adanya ajakan dari pemerintah yang tertuang dalam dasar negara namun juga karena Tuhan sendiri yang mengajak agar setiap jemaat merayakan ibadah mereka dan memuji serta memuliakan Tuhan.

Karena itu beribadah adalah panggilan moral dan spiritual bagi setiap pemeluk agama.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved