Sabtu, 27 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Imparsial Desak Pengelolaan Tabungan Wajib Perumahan Prajurit TNI AD Diaudit

Imparsial menilai, implementasi program ini telah memicu dampak negatif terhadap kesejahteraan ribuan prajurit TNI AD.

Editor: Wahyu Aji
KOMPAS/RIZA FATHONI
PERUMAHAN PRAJURIT TNI AD - Prajurit TNI AD menunjukkan ketangkasan beladiri militer yang meliputi taekwondo, yongmodo, boxer, karate, merpati putih dan pencak silat di lapangan Monas, Jakarta, Jumat (21/6/2013). 

Oleh Ardi Manto Adiputra
Direktur Imparsial

BELAKANGAN ini ramai pemberitaan di berbagai media yang tergabung dalam konsorsium IndonesiaLeaks terkait dengan adanya masalah serius dalam program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diwajibkan bagi prajurit TNI Angkatan Darat.

Program KPR tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP) TNI AD.

Berdasarkan hasil investigasi konsorsium media tersebut, program ini memiliki sejumlah persoalan serius, diantaranya beban cicilan yang sangat memberatkan bagi prajurit TNI AD.

Di mana terjadi pemotongan hingga 80 persen dari gaji pokok, ancaman pemindahan bagi prajurit TNI AD yang tidak mengikuti program tersebut sehingga hal ini jelas sebagai bentuk pemaksaan atau bukan kesukarelaan, program dijalankan secara tidak akuntabel dan transparan kepada para prajurit, hingga tentu akibatnya adalah dugaan penyalahgunaan dana TWP tersebut. 

Imparsial menilai, implementasi program ini telah memicu dampak negatif terhadap kesejahteraan ribuan prajurit TNI AD.

Para prajurit yang terdampak dari kebijakan ini sebagian besar berasal dari golongan tamtama yang baru saja menjalani masa dinas. 

Mereka diwajibkan untuk membeli rumah atau tanah kavling dengan sistem cicilan yang dipotong langsung dari gaji prajurit.

Alih-alih mendapatkan atau meningkatkan kesejahteraan, saat ini justru ribuan prajurit TNI tersebut mengalami nasib yang tidak menentu karena perumahan yang dijanjikan sebagian tidak kunjung terealisasi dan dapat mereka nikmati. 

Imparsial memandang, kebijakan pemotongan gaji yang sangat besar ini dapat mengakibatkan masalah serius bagi kesejahteraan prajurit itu sendiri.

Dengan sisa gaji yang sangat minim, para prajurit terancam tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-seharinya.

Masalah ini mencerminkan ketidakadilan yang diciptakan secara struktural dalam pengelolaan kesejahteraan prajurit, alih-alih mendukung kehidupan prajurit, justru yang terjadi adalah menambah beban finansial mereka.

Hal ini tentu saja bertentangan dengan prinsip dasar terkait kewajiban negara untuk membentuk prajurit militer yang profesional, yaitu militer yang profesional adalah yang digaji secara layak (well paid).

Lebih dari itu, dengan model swakelola yang saat ini dilakukan oleh BP TWP TNI AD terdapat potensi persoalan hukum yang serius.

Berdasarkan catatan Imparsial program TWP TNI AD rentan terhadap penyelewengan seperti hasil audit Puspom TNI AD pada 2020 tentang dana senilai Rp381 Miliar dari simpanan BP TWP AD yang dinyatakan lenyap.

Selain itu, terdapat kasus Brigjen YAK yang terbukti memperkaya diri sendiri dari uang sejumlah Rp127 miliar yang berasal dari dana TWP TNI AD sepanjang Tahun 2013-2020.

Oleh karena itu, pelaksanaan program KPR prajurit seharusnya diselenggarakan oleh lembaga keuangan yang transparan dan akuntabel yang bukan berasal dari dalam institusi TNI itu sendiri.
 
Imparsial menilai, segala bentuk permasalahan hukum yang lahir dari program KPR ini mulai dari pemotongan gaji yang terlalu besar, keikutsertaan dalam program yang di bawah tekanan, hingga munculnya kerugian yang harus ditanggung oleh ribuan prajurit TNI AD saat ini, harus diusut secara tuntas dan transparan serta dilakukan di dalam lingkup peradilan umum.

Hal ini semata-mata untuk menjamin proses investigasi dan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun. Jangan sampai seperti yang sudah-sudah, berbagai persoalan hukum yang menyangkut prajurit TNI berujung pada praktik impunitas.  

Prajurit TNI merupakan alat pertahanan negara yang berada di garda terdepan dalam menghadapi ancaman bersenjata dari pihak eksternal.

Untuk menciptakan pertahanan Indonesia yang kuat penting untuk mewujudkan prajurit TNI yang profesional, di mana salah satu syaratnya adalah prajurit TNI harus sejahtera (well paid), selain harus terlatih (well trained) dan dipersenjatai dengan baik (well equipped).

Imparsial mendesak kepada Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk sementara menghentikan program ini terlebuh dahulu, menghentikan pemotongan gaji terhadap prajurit TNI AD, hingga terhadap kasus ini dilakukan audit secara menyeluruh dan transparan oleh lembaga yang kredibel dan jika perlu melibatkan institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar prajurit TNI AD tidak lagi dirugikan dan untuk menciptakan prajurit TNI yang profesional untuk pertahanan Indonesia yang kuat. 

Imparsial adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia yang bergerak di bidang hak asasi manusia (HAM).

Didirikan pada tahun 2002 oleh 18 aktivis HAM, termasuk tokoh-tokoh seperti Munir, Todung Mulya Lubis, dan Hendardi, Imparsial memiliki misi untuk membela korban pelanggaran HAM tanpa memandang latar belakang sosial, agama, ras, atau pandangan politik.

Makna Nama "Imparsial"

  • Berasal dari kata impartial (bahasa Inggris) yang berarti tidak memihak atau netral.
  • Filosofinya: keadilan harus berlaku untuk semua, terutama bagi mereka yang kurang beruntung.

Fokus dan Aktivitas Utama

  • Pemantauan dan investigasi pelanggaran HAM
  • Advokasi kebijakan publik yang berpihak pada hak-hak sipil
  • Pendidikan dan pelatihan HAM untuk komunitas akar rumput
  • Publikasi laporan dan kajian hukum terkait isu-isu HAM di Indonesia

Imparsial dikenal sebagai salah satu suara kritis terhadap kebijakan negara yang dianggap melanggar HAM, dan sering menjadi rujukan dalam diskusi publik maupun laporan internasional.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan