Selasa, 12 Agustus 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Putusan MK No. 168 Perkuat Hak Buruh, KSPI Desak Upah Minimum 2026 Segera Naik

KSPI dan Partai Buruh desak kenaikan upah minimum 2026 hingga 10,5%, siap aksi besar serentak di 38 provinsi untuk tuntut hak buruh.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SAID IQBAL - KSPI dan Partai Buruh bersatu dalam aksi damai serentak di 38 provinsi, menuntut kenaikan upah minimum 2026 hingga 10,5?n keadilan bagi pekerja. 

Pengupahan Minimum: 

Penetapan upah minimum harus mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL). 

Formula penghitungan upah minimum mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. 

Upah Minimum Sektoral (UMSP/UMSK): 

MK menegaskan bahwa UMSP/UMSK wajib diberikan kepada buruh jika nilainya lebih tinggi dari UMP/UMK. 

Tenaga Kerja Asing (TKA): 

TKA hanya boleh dipekerjakan untuk jabatan dan waktu tertentu, dengan kompetensi yang sesuai, dan harus mengutamakan tenaga kerja Indonesia. 

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): 

PKWT dibatasi maksimal 5 tahun, termasuk perpanjangan. 

Kewenangan Menteri Ketenagakerjaan: 

Menteri Tenaga Kerja bertanggung jawab penuh atas urusan ketenagakerjaan, termasuk persetujuan penggunaan TKA. 

Implikasi Putusan 

Putusan ini memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan memperketat regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. KSPI dan Partai Buruh menggunakan putusan ini sebagai dasar untuk menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%. 

Mahkamah Konstitusi juga menyatakan, dalam penetapan upah minimum harus mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL). Selain itu, keputusan MK menyebutkan bahwa upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib diberikan kepada buruh yang nilainya di atas UMP/UMK  

Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada bulan November
 
Oleh karena itu, Litbang Partai Buruh dan KSPI sudah melakukan survey dan analisa perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral adalah sebagai berikut: 

Pertama, akumulasi nilai inflansi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23%. 

Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai September 2025 berkisar 5,1% sampai 5,2% 

Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0 sampai 1,4 

Dengan demikian, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%
 
Selain itu, Litbang KSPI dan Partai Buruh melakukan survey nilai tambah tiap sektor industri didapat pertambahan nilainya adalah sebesar 0,5% sampai dengan 5%.  

Dengan demikian, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan nilai kenaikan upah minimum sektoral 2026 (sesuai jenis industrinya masing-masing) adalah sebagai berikut: Kenaikan UMSP/UMSK 2026 = (8,5% - 10,5%) + (0,5% - 5%) tergantung jenis industrinya. 

KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah untuk menetapkan upah minimum dan upah minimum sektoral 2026 dapat diputuskan paling lambat 30 Oktober 2025 yang didahului dengan rapat Dewan Pengupahan di tingkat nasional maupun di tingkat daerah, berkisar di tanggal 25 Agustus hingga 30 Oktober 2025 

KSPI dan Partai Buruh sudah merencanakan aksi besar serempak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota yang diikuti puluhan ribu bahkan ratusan ribu buruh yang direncanakan pada tanggal 28 Agustus 2025.  

Aksi ratusan ribu buruh ini serempak di seluruh Indonesia dinamakan aksi damai penyampaian aspirasi untuk menyuarakan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%.  

Selain menyampaikan isu kenaikan upah minimum 2026, pada aksi itu buruh juga akan menyampaikan aspirasi 6 tuntutan, yaitu: 

1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM) 

2. Stop PHK: Bentuk Satgas PHK 

3. Reformasi Pajak Perburuhan: Naikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, Hapus pajak pesangon, Hapus pajak THR, Hapus pajak JHT, Hapus diskriminasi pajak perempuan menikah. 

4. Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw. 

5. Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi. 

6. Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan