Tribunners / Citizen Journalism
Di Balik Kekuasaan: Melacak Jejak Pemilik Manfaat Korporasi Melalui Beneficiary Owner Gateway
hantu dalam ekosistem bisnis modern, sang pemilik sesungguhnya yang kerap disebut Beneficiary Owner (BO) atau Pemilik Manfaat.
Oleh: Andi Taletting Langi
Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tk. I Angkatan 63 Lembaga Administrasi Nasional-RI
SEBUAH nama tertera di atas akta perusahaan. Jabatan mentereng: Direktur Utama.
Namun di rekening bank lain, pundi-pundi keuntungan mengalir ke sosok yang berbedaseseorang yang namanya tak pernah muncul, yang mengendalikan semua keputusan dari balik layar.
Inilah hantu dalam ekosistem bisnis modern, sang pemilik sesungguhnya yang kerap disebut Beneficiary Owner (BO) atau Pemilik Manfaat.
Ketika tirai kerahasiaan BO tak tersibak, di sanalah skandal finansial dan praktik lancung berpesta pora.
Jejaring Siluman Para Koruptor
Dunia tersentak saat jutaan dokumen Panama Papers bocor ke publik.
Skandal itu menguliti praktik busuk para elite global yang menyembunyikan kekayaan di perusahaan cangkang, bak menyimpan harta karun di peti rahasia.
Tujuannya sama: menghindari pajak, mencuci uang hasil kejahatan, dan menyamarkan aset haram.
Para direktur yang tercatat hanyalah boneka, sementara dalang sesungguhnya menikmati kekuasaan tanpa nama.
Praktik serupa sudah lama menggurita di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkali-kali harus membongkar jejaring rumit ini.
Benang merahnya selalu sama: sang koruptor bersembunyi di balik struktur korporasi yang berlapis.
Dalam mega-korupsi E-KTP, KPK mengungkap bagaimana konsorsium pemenang proyek sejatinya dikendalikan oleh lingkaran politisi dan pejabat.
Nama-nama di akta perusahaan hanyalah 'wayang', sementara aliran dana haram dinikmati oleh para Pemilik Manfaat yang menjadi dalangnya.
Demikian pula dalam skandal Jiwasraya dan ASABRI. Para pelaku menggunakan puluhan perusahaan manajer investasi boneka untuk 'menggoreng' saham dan menjarah dana nasabah. Di atas kertas, semua tampak legal.
Namun di balik layar, segelintir orang yang sama menjadi Pemilik Manfaat dari kehancuran dana pensiun jutaan orang.
Tembok Tumpul Regulasi
Mengapa jejaring siluman ini begitu subur? Jawabannya terletak pada sistem yang tumpul. Pemerintah bukannya tanpa senjata.
Saat ini, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum sejatinya telah memiliki sistem pelaporan BO.
Namun, sistem ini tak ubahnya macan kertas. Kelemahannya sangat mendasar:
Deklarasi Sepihak: Sistem yang ada masih mengandalkan kejujuran korporasi untuk melaporkan sendiri siapa pemilik manfaatnya (self-declare). Tak ada mekanisme verifikasi silang otomatis ke lembaga lain untuk menguji kebenaran laporan tersebut.
Menara Gading Data: Informasi krusial untuk verifikasi tersimpan di laci masing-masing instansi. Data kependudukan di Dukcapil, data pajak di DJP, dan data transaksi keuangan mencurigakan di PPATK berdiri sendiri-sendiri di menara gading mereka.
Akurasi di Bawah Standar: Akibatnya, data yang terkumpul menjadi tidak akurat dan sulit diandalkan. Tak heran, tingkat kepatuhan pelaporan BO secara nasional baru mencapai 48,87 persen per Juli 2025.
Kondisi ini membuat Indonesia terus diawasi oleh Satuan Tugas Aksi Keuangan Financial Action Task Force (FATF), sebuah pertaruhan besar bagi reputasi sistem keuangan nasional. Diawasi secara ketat oleh FATF, terutama terkait transparansi data pemilik manfaat (Beneficiary Ownership).
Berupaya mendapatkan penilaian positif dan meningkatkan peringkat kepatuhan terhadap standar FATF
'Mesin Kebenaran' Bernama BO Gateway
Untuk merobohkan tembok tumpul ini, sebuah terobosan besar tengah disiapkan: Platform Nasional "Beneficiary Ownership Gateway".
Ini bukan sekadar pembaruan aplikasi, melainkan sebuah revolusi senyap dalam tata kelola korporasi. Tujuannya: mengubah peran pemerintah dari sekadar 'pencatat' laporan menjadi 'pengelola intelijen' data korporasi yang proaktif.
Mekanisme kerjanya dirancang untuk menjadi 'mesin kebenaran':
Menabrakkan Data Lintas Lembaga: Inilah jantung dari BO Gateway.
Saat sebuah nama BO dilaporkan, sistem akan otomatis "menabrakkan" atau melakukan verifikasi silang data tersebut secara real-time ke berbagai sumber.
Apakah nama tersebut cocok dengan data di Dukcapil? Bagaimana profil pajaknya di DJP? Adakah catatan transaksi janggal di PPATK? Semua akan terhubung.
Notaris Sebagai Penjaga Gerbang Pertama: Peran notaris akan diperkuat sebagai lapisan verifikasi awal (gatekeeper).
Sebelum akta disahkan, notaris diwajibkan melakukan verifikasi awal untuk memastikan kebenaran data BO yang dilaporkan.
Satu Sumber Kebenaran: Hasil akhirnya adalah sebuah data BO yang akurat, terkini, dan terpercaya. Bagi aparat penegak hukum, ini adalah pengubah permainan.
Waktu untuk melacak dan memvalidasi data pemilik manfaat akan terpangkas drastis, dari yang tadinya berhari-hari atau berminggu-minggu menjadi hanya dalam hitungan menit.
Membawa Hantu ke Meja Terang
Langkah strategis yang berlandaskan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 ini adalah pertaruhan besar untuk masa depan iklim bisnis Indonesia.
Kehadiran BO Gateway bukan sekadar proyek teknologi, melainkan sebuah inisiatif untuk membangun ekosistem yang tepercaya.
Bagi negara, ini adalah senjata baru untuk mencegah korupsi dan kejahatan keuangan. Bagi pengusaha jujur, ini adalah jaminan untuk berkompetisi di arena yang lebih adil.
Ini adalah upaya untuk membawa para 'hantu' ekonomi ke meja terang, memastikan bahwa di balik setiap kekuasaan korporasi, ada wajah yang jelas dan bisa dimintai pertanggungjawaban.
Baik — aku sudah membaca isi dokumen “Daftar Riwayat Hidup (KKSS)” milik Dr. Andi Taletting Langi Salahuddin, SH, SIP, M.Phil, M.Si.
Kalimat dan format dalam dokumen itu masih berbentuk tabel administratif, seperti untuk arsip kepegawaian. Agar “lebih baik dan bagus”, aku bisa ubah menjadi versi yang:
Lebih rapi, formal, dan elegan, seperti CV profesional pejabat tinggi;
Dengan bahasa naratif (tanpa mengubah data faktual);
Dapat digunakan untuk profil, buku kenangan, atau keperluan resmi lainnya.
Contoh hasil tulis ulangnya:
Sosok
Nama Lengkap : Dr. Andi Taletting Langi Salahuddin, SH, SIP, M.Phil, M.Si
Tempat, Tanggal Lahir : Makassar, 6 Juni 1976 (48 Tahun)
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Status Perkawinan : Menikah
Pangkat/Golongan : Pembina Utama Muda (IV/c) – TMT 1 April 2024
Jabatan : Direktur Badan Usaha, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI
II. Riwayat Jabatan
Dr. Andi Taletting Langi memulai kariernya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sejak awal tahun 2000-an. Berkat dedikasi dan kepemimpinan yang kuat, beliau telah menempati berbagai posisi strategis, di antaranya:
- Kepala Seksi Institusi HAM Non Pemerintah (2007)
- Kepala Seksi Kerja Sama Organisasi Internasional Non-PBB (2008–2011)
- Kepala Subdirektorat Pembudayaan dan Kesadaran HAM (2014)
- Kepala Subdirektorat Kerja Sama Luar Negeri (2015)
- Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Banten (2021)
- Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat (2022)
- Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara (2024)
- Direktur Badan Usaha, Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham RI (2024–sekarang)
III. Riwayat Pendidikan
- S1 Ilmu Politik, Universitas Hasanuddin (2000)
- S2 Theory and Practice of Human Rights, University of Oslo, Norwegia (2006)
- S2 Kajian Strategis Penegakan HAM, Universitas Indonesia (2008)
- S1 Ilmu Hukum, Universitas Attahiriyah Jakarta (2014)
- S3 Manajemen Sumber Daya Manusia, Universitas Negeri Jakarta (Lulus 18 Mei 2020)
IV. Pengalaman Internasional
Andi telah mewakili Indonesia dalam berbagai forum dan pelatihan internasional di lebih dari 15 negara, antara lain Norwegia, Swiss, Jerman, Australia, Thailand, Korea Selatan, dan Belgia.
Keterlibatannya mencakup pelatihan HAM, penegakan hukum internasional, perlindungan anak, hingga isu bisnis dan HAM di bawah koordinasi UNDP, RWI Swedia, serta Kementerian Luar Negeri RI.
V. Kegiatan Ilmiah dan Seminar
Sebagai narasumber, delegasi, maupun fasilitator, beliau aktif dalam berbagai seminar nasional dan internasional sejak 1997, di antaranya:
- Seminar Asia Pasifik (UNHAS–Deplu, 1997)
- Forum ASEAN Human Rights Mechanism (2009)
- Workshop Rencana Aksi Nasional Perempuan, Perdamaian, dan Keamanan (UN Women, 2011)
- Berbagai diklat HAM bagi aparatur negara dan aparat penegak hukum (2012–2020)
- Sosialisasi Bisnis dan HAM (UNDP, 2018–2019)
VI. Penghargaan
- Satyalancana Pengabdian 10 Tahun (Presiden RI, 2015)
- Karya Dhika Prakarsa (Menkumham RI, 2019)
- Satyalancana Pengabdian 20 Tahun (Presiden RI, 2022)
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
ASDP-KPK Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi, Dorong Tata Kelola BUMN yang Transparan |
![]() |
---|
OJK Ingatkan Peran LPIP Perkuat Stabilitas Sektor Jasa Keuangan |
![]() |
---|
Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Terima Commitment Fee Rp32,2 Miliar Kasus Dana Hibah |
![]() |
---|
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim, 4 Orang Langsung Ditahan |
![]() |
---|
Jaminan Ditolak MA Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Buron Korupsi e-KTP kian Dekat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.