Tribunners / Citizen Journalism
Tindak Pidana Kekerasan Anak oleh Ibu Tiri di Bojonggede
Kasus anak laki-laki berusia enam tahun yang meninggal akibat penganiayaan ibu tiri di Bojonggede, Bogor mengungkapkan dua hal penting.
Oleh: Muhammad Subhan
Advokat
TRIBUNNEWS.COM - Tragedi filisida kembali terjadi di Bojonggede, Kabupaten Bogor, ketika seorang anak laki-laki berusia enam tahun, MAA, meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh ibu tirinya, RN.
Penganiayaan ini bukanlah kejadian yang terjadi dalam sekejap, melainkan sebuah siklus kekerasan yang berlangsung selama beberapa hari.
MAA yang tidak hanya mengalami kekerasan fisik dan penderitaan psikis dari ibu tirinya, akhirnya menjadi korban dari tindakan yang sangat kejam dan tidak manusiawi dalam lingkungan keluarganya.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa penganiayaan ini dimulai pada 17 Oktober 2025 hingga puncaknya pada 19 Oktober 2025.
MAA dipukuli dengan gagang sapu karena menolak keinginan RN. Kejadian tersebut berakhir dengan kematian MAA yang ditemukan dalam keadaan tidak berdaya dengan badan kaku pada malam hari oleh Ayahnya bersama RN.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan ekshumasi pada 23 Oktober 2025, yang mengungkapkan bahwa penyebab kematian korban adalah pendarahan di kepala akibat kekerasan dengan benda tumpul. RN ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan ayahnya ditetapkan sebagai saksi.
Kasus ini mengungkapkan dua hal penting. Pertama, pentingnya perlindungan hukum terhadap anak tidak hanya dilakukan melakukan secara represif melalui jalur hukum, namun langkah preventif untuk mencegah daftar panjang kasus filisida.
Kedua, kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian MAA hanya segelintir kasus dari sejumlah kasus yang ada. Berdasarkan data KPAI sepanjang tahun 2024 terdapat 60 kasus filisida dan data Simfoni PPA terdapat 15.235 pelaporan kekerasan terhadap anak.
Oleh karenanya, penting adanya peran intervensi negara untuk mencegah kejadian pembunuhan anak yang dilakukan orang tua dalam rumah tangga.
Dalam kasus ini RN dapat dimintai pertanggung jawaban secara pidana atas perbuatannya. Dalam KUHP, perbuatan RN dapat dikenakan beberapa pasal.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Ibu Tiri Siksa Bocah hingga Tewas di Bojonggede Bogor
Pertama, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan biasa yang menyebabkan kematian.
Pasal ini mengatur tindak pidana yang terjadi saat seseorang menyebabkan kematian orang lain melalui perbuatan penganiayaan yang tidak bertujuan untuk menghilangkan nyawa, namun berakhir dengan kematian diancam dengan hukuman paling lama 7 tahun.
Kedua, jika terbukti bahwa perbuatan RN dilakukan dengan tujuan menghilangkan nyawa, maka perbuatan tersebut bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, atau bahkan Pasal 340 KUHP jika dapat dibuktikan bahwa penganiayaan tersebut direncanakan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup paling lama 20 tahun.
Selanjutnya, dalam konteks hukum perlindungan anak, penganiayaan yang mengakibatkan kematian seperti ini juga melanggar Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian akan dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Pasal ini menegaskan betapa seriusnya hukum memandang tindak kekerasan terhadap anak, terutama yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Walaupun hukum sudah memberikan aturan yang jelas, tantangan terbesar dalam kasus ini adalah dalam hal penegakan hukum yang efektif.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Polresta Metro Depok.
Ayah korban hanya berstatus sebagai saksi meskipun ia sempat mengetahui kondisi luka-luka di tubuh anaknya, namun tidak memberikan pertolongan medis dan tidak segera melaporkan kejadian tersebut.
Hal ini menunjukkan adanya kelalaian atau bahkan ketidakpedulian dari pihak yang seharusnya lebih waspada terhadap kondisi anak.
Penting untuk diingat bahwa penegakan hukum bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga melibatkan langkah pencegahan dan kesadaran sosial yang lebih besar.
Dalam hal ini, peran masyarakat dan pihak berwenang sangat penting untuk memerangi kekerasan terhadap anak.
Pengawasan terhadap keluarga yang rentan terhadap kekerasan harus lebih ditingkatkan, serta adanya edukasi dan sosialisasi yang lebih intensif tentang hak-hak anak dan bagaimana mengenali tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga.
Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, perlu ada langkah-langkah yang lebih konkret dalam meningkatkan sistem perlindungan anak.
Pertama, peningkatan pendidikan tentang hak anak di masyarakat, dengan tujuan agar orang tua dan masyarakat dapat lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan terhadap anak.
Kedua, penguatan peran lembaga perlindungan anak, baik di tingkat pemerintah maupun masyarakat, untuk melakukan pemantauan dan memberikan dukungan kepada keluarga yang dianggap berisiko mengalami kekerasan.
Ketiga, bagi pihak berwenang, perlu ada upaya yang lebih serius dalam mengusut tuntas setiap kasus kekerasan terhadap anak, tanpa terkecuali, dan menjadikan contoh kasus seperti ini sebagai referensi untuk tindakan preventif di masa mendatang.
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seperti yang dialami oleh MAA seharusnya menjadi pengingat, bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab kita bersama.
Hukum telah memberikan perlindungan yang jelas terhadap anak-anak, tetapi implementasi yang lebih baik masih diperlukan agar setiap anak dapat hidup aman dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan.
Semoga kasus ini membawa pada kesadaran untuk bertindak lebih bijaksana dalam menjaga anak-anak dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara. (*)
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
| Asal-usul Uang yang Dipamerkan Istri, Kades Rengasjajar Bogor Klaim dari Hasil Usaha: Kami Supplier |
|
|---|
| Kades di Bogor Buka Suara setelah Viral Video Istrinya Pamer Duit, Klaim Uang Hasil Tambang |
|
|---|
| Pisah Sambut Kajari Baru, Bupati Bogor Apresiasi Pengabdian Irwanuddin dan Sambut Denny Achmad |
|
|---|
| Kades di Bogor Rusli Sebut Video Istri Pamer Uang Hoaks, Direkam Sebelum Dedi Mulyadi Tutup Tambang |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Bogor Hari Ini, 31 Oktober 2025, Hujan Mulai Siang |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.