Rabu, 20 Mei 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Perpol 10/2025 vs Putusan MK 114: Antara Tafsir Konstitusi dan Hak Anggota Polri

Pasca diucapkan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 memunculkan berbagai pemikiran dan tafsir di kalangan para Ahli/pakar hukum tata negara

Tayang:
Editor: Dodi Esvandi
HO/IST/Abdi Ryanda Shakti
Prof. DR. Juanda, SH, MH, Guru Besar Hukum Tata Negara Esa Unggul dan Ketua Dewan Pembina Peradi Maju Indonesia 

Oleh: Prof DR. Juanda, SH, M.H
Guru Besar Hukum Tata Negara Esa Unggul dan Ketua Dewan Pembina Peradi Maju Indonesia

I. Pendahuluan

Pasca diucapkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November 2025, memunculkan berbagai pemikiran dan tafsir di kalangan para Ahli/pakar hukum tata negara.

Perbedaan pemikiran dan tafsir merupakan keniscayaan yang patut dihargai dalam sebuah negara hukum, negara demokrasi dan bentuk kebebasan mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan maupun tertulis. Perbedaan tersebut dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945.

Begitu pula dalam menyikapi dan merespon terbitnya Peraturan Kepolisian NRI Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Anggota Kepolisian Negara RI Yang Melaksanakan Tugas Di Luar Struktur  Organisasi Kepolisian Negara RI, secara prinsip berdemokrasi dan bernegara hukum, dan berkonstitusi, siapapun berhak untuk menyatakan pendapatnya, sepanjang ada landasan dan dasar argumentasinya.

Untuk menyikapi dan merespon dinamika yang berkembang terhadap diterbitkannya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dimaksud, penulis sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Esa Ungggul Jakarta dan sekaligus sebagai Ketua Pembina Persatuan Advokat Maju Indonesia (Peradi Maju) tertarik untuk menganalisis tentang keabsahan Peraturan Kepolisian NRI Nomor 10 Tahun 2025 dari perspektif hukum dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII Tahun 2025 . 

II.  Keabsahan Suatu Produk Hukum 

Untuk menilai sebuah produk hukum itu benar atau tidak, sah atau tidak maka sarana menilai dan pengujinya dapat dilihat dalam perspektif formiel dan materiel.

Secara formiel suatu produk hukum atau keputusan Pemerintah dapat dinilai tidak sah karena keliru atau tidak tepat mekanisme pembentukannya atau keliru pejabat yang mengeluarkannya atau produk hukum tersebut dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berwenang, misalnya Peraturan Kepolisian NRI dikeluarkan oleh KAPOLRI tetapi dikeluarkan oleh bukan KAPOLRI. 

Secara materiel bahwa produk hukum yang diterbitkan tersebut secara materi muatan tidak sesuai dengan jenis produk hukum yang diatur di dalam UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan bertentangan dengan asas serta norma hukum yang lebih tinggi.

Misalnya bertentangan dengan asas dan norma yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Di dalam Pasal 5 UU tersebut telah mengatur bahwa dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:

a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.

Pertanyaannya apakah Peraturan Kepolisian NRI Nomor 10 Tahun 2025 ditemukan menyalahi aspek formiel dan materiel sebagaimana diuraikan di atas. Termasuk menyalahi dan bertenatngan dengan ke 7 (tujuh) asas yang dimaksud.

Menurut penulis sepanjang tidak ditemukan kesalahan dari aspek formiel dan materiel maka Peraturan Kepolisian NRINomor 10 Tahun 2025 sah. 

Namun seandainya ada yang pihak-pihak  beranggapan atau menilai Peraturan Kepolisian NRI tersebut keliru maka gunakan saja sarana hukum pengujiannya yang diatur  di dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) yaitu;

  1. Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
  2.  Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Artinya, sepanjang belum ada proses pengujian terhadap Peraturan Kepolisian NRI Nomor 10 Tahun 2025 di Mahkamah Agung, maka secara asas maupun norma yang berlaku maka Peraturan Kepolisian dimaksud tetap sah berlaku dan memiliki daya laku, daya guna dan daya ikat.

Sumber: Tribunnews.com

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved