Tribunners / Citizen Journalism
Peraturan Pemerintah Perkuat Perpol Nomor 10 Tahun 2025
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kapolri memicu perdebatan intensif di kalangan pakar hukum, aktivis reformasi, dan masyarakat luas.
Oleh: Boni Hargens, Ph.D
- Analis Politik, Hukum, dan Isu Intelijen
- Pendiri Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) dan Mantan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Kantor Berita Negara (LKBN) Antara
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintahan Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai respons terhadap kontroversi yang mengemuka seputar Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Keputusan ini mencerminkan sikap tegas pemerintah dalam menghadapi dinamika hukum dan opini publik yang berkembang, sekaligus menunjukkan komitmen untuk memperkuat dasar legal penugasan anggota kepolisian di berbagai jabatan sipil.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah memicu perdebatan intensif di kalangan pakar hukum, aktivis reformasi, dan masyarakat luas.
Komite Reformasi Polri bahkan secara tegas menuding bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun demikian, Presiden Prabowo tampak tidak tergoyahkan oleh berbagai kritik dan tekanan yang muncul, memilih untuk memperkuat substansi dan orientasi kebijakan Kapolri melalui penerbitan PP yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.
Langkah pemerintah ini bukan sekadar reaksi defensif, melainkan strategi komprehensif untuk memberikan kepastian hukum dan menghindarkan multitafsir terhadap kebijakan penugasan polisi.
Dengan menerbitkan PP, pemerintah secara implisit menegaskan bahwa kebijakan Kapolri memiliki landasan konstitusional yang kuat dan sejalan dengan kepentingan nasional dalam memperkuat kapasitas institusi kepolisian.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan tujuan mengatur secara sistematis penugasan anggota kepolisian di berbagai jabatan sipil.
Peraturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas organisasi Polri dan memastikan bahwa anggota kepolisian dapat berkontribusi optimal dalam berbagai posisi strategis di pemerintahan dan sektor publik.
Namun, sejak awal penerbitannya, Perpol ini menuai kontroversi. Komite Reformasi Polri, sebuah badan independen yang mengawal reformasi institusi kepolisian, mengeluarkan pernyataan keras yang menuding bahwa substansi Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Kritik ini kemudian mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan aktivis hukum yang mempertanyakan legalitas dan konstitusionalitas peraturan tersebut.
Dalam menghadapi tekanan dan kritik yang datang dari berbagai pihak, Presiden Prabowo Subianto menunjukkan sikap yang tegas dan independen.
Berbeda dengan ekspektasi sebagian kalangan yang mengharapkan pemerintah akan merevisi atau mencabut Perpol 10/2025, Presiden justru memilih jalan yang lebih strategis menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan memperkuat landasan hukum kebijakan tersebut.
Keputusan ini menunjukkan bahwa Presiden Prabowo tidak terpengaruh oleh opini Komite Reformasi Polri maupun tekanan publik yang berkembang.
Sumber: Tribunnews.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/boni-hargens-cipta-nih3.jpg)