Tribunners / Citizen Journalism
Respon Kritis Atas Nomenklatur D3/D4 Apoteker Demi Selamatkan Marwah Profesi
FIB menegaskan bahwa terminologi ini merupakan bentuk degradasi kualifikasi yang tidak dapat ditoleransi secara logika pendidikan maupun hukum
Oleh: Apt. Ismail
Ketua Presidium Nasional Farmasis Indonesia Bersatu (FIB)
TRIBUNNEWS.COM - Perkumpulan Farmasis Indonesia Bersatu (FIB), sebagai entitas organisasi profesi yang menjunjung tinggi integritas akademik dan kehormatan Profesi Apoteker, dengan ini menyatakan sikap tegas dan keprihatinan mendalam atas diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 337/M/KEP/2025 tentang Penyelenggara Pendidikan Tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pelaksana Uji Kompetensi.
Berdasarkan telaah kritis dan komprehensif oleh Tim Kajian FIB, ditemukan adanya kesesatan akademik (academic fallacy) yang fundamental dalam dokumen tersebut yakni pencantuman nomenklatur "D3 Apoteker" dan "D4 Apoteker".
FIB menegaskan bahwa terminologi ini merupakan bentuk degradasi kualifikasi yang tidak dapat ditoleransi secara logika pendidikan maupun hukum.
Dalam filosofi pendidikan farmasi dan kerangka hukum positif Indon (KKNI), Apoteker merupakan jenjang pendidikan profesi (Level 7) yang ditempuh setelah Sarjana Akademik (S1), dan bukan merupakan pendidikan vokasi (Diploma).
Upaya mensejajarkan atau melabeli Apoteker dengan atribut vokasi (D3/D4) bukan sekadar kekeliruan administratif semata, melainkan sebuah distorsi yang berpotensi mengaburkan kewenangan klinis profesional (professional discretion) serta membahayakan
keselamatan pasien (patient safety).
Nota Protes dan Tuntutan kepada Kemendikti Saintek
FIB berkomitmen untuk tidak sekadar berhenti pada retorika publik. Sebagai manifestasi tindakan nyata, FIB secara resmi telah melayangkan surat keberatan dan rekomendasi strategis kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI.
Dalam surat tersebut, FIB mengajukan 5 (lima) tuntutan mendesak yang wajib menjadi atensi Kementerian:
1. Restorasi Nomenklatur: Menarik dan merevisi total dokumen terkait dengan menghapus nomenklatur inkonstitusional "D3/D4 Apoteker".
2. Audit dan Investigasi: Mendesak dilakukannya penyelidikan internal untuk mengungkap akar masalah, guna memastikan apakah hal ini murni kelalaian administratif atau terdapat unsur kesengajaan yang sistematis.
3. Akuntabilitas Publik: Menuntut Kementerian untuk memberikan klarifikasi resmi melalui kanal media massa dan media sosial guna meluruskan disinformasi yang telah meresahkan masyarakat dan tenaga kesehatan.
4. Mitigasi Preventif (Non-Recurrence): Menuntut jaminan komitmen agar kesalahan kebijakan serupa tidak terulang kembali, mengingat preseden kekeliruan regulasi kerap menimpa profesi Apoteker.
5. Harmonisasi Regulasi: Mewajibkan pelibatan aktif organisasi profesi dalam setiap penyusunan kebijakan terkait kualifikasi tenaga kesehatan.
Sinergi Strategis dengan Dirjen SDM Kesehatan
Sumber: Tribunnews.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
| SKPlasma Core Indonesia Dorong Kemandirian Produksi Obat Berbasis Plasma di RI |
|
|---|
| Farmasi dan Layanan Cuci Darah RSUD Aceh Tamiang Segera Beroperasi Kembali |
|
|---|
| Jaga Generasi Emas Indonesia, Industri Farmasi yang Majukan Inovasi Obat Alam Diapresiasi Kemenkes |
|
|---|
| 30 Contoh Soal Wawancara PPG Prajabatan 2025 dan Cara Jawab, Bahan Persiapan Calon Guru |
|
|---|
| Milab Ekspor 700.000 Produk Farmasi Dermatix ke China |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/apoteker-dkjd.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.