Jumat, 1 Mei 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Kontribusi Pemikiran bagi Kepastian Hukum Hak Cipta yang Berkeadilan

Dr. Ichwan serahkan buku “Hak Cipta dengan Deklaratif Tercatat” ke DJKI, dorong kepastian hukum kreatif.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
HO/IST
Buku karya Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. diserahkan kepada Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI sebagai kontribusi akademik dalam penguatan dan pembaruan hukum hak cipta nasional 

Dr. Ichwan Anggawirya

Penulis

Praktisi Hukum Kekayaan Intelektual

Pada 5 Januari 2026, saya, secara resmi menyerahkan buku karyanya yang berjudul “Hak Cipta dengan Deklaratif Tercatat” kepada Dr. Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Penyerahan buku ini merupakan wujud kontribusi pemikiran akademik dan praktis dalam rangka memperkuat sistem perlindungan hak cipta nasional, khususnya untuk mendorong kepastian hukum yang berkeadilan di tengah perkembangan industri kreatif dan ekonomi berbasis kekayaan intelektual yang semakin kompleks.

Buku Hak Cipta dengan Deklaratif Tercatat disusun berdasarkan kajian akademik dan analisis normatif yang mendalam mengenai sinkronisasi Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Merek, dengan tujuan menjembatani berbagai persoalan hukum yang muncul dalam praktik.

Kajian tersebut diolah dan disajikan kembali agar dapat memberikan manfaat yang luas bagi akademisi, praktisi hukum, pembuat kebijakan, pelaku industri kreatif, serta masyarakat yang memiliki perhatian terhadap isu hak kekayaan intelektual.

Secara substantif, buku ini mengkaji problematika ketidaksinkronan norma antara rezim Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Merek, terutama terhadap objek-objek seperti logo, label, dan bentuk ciptaan lain yang dalam praktik sering memiliki fungsi ganda sebagai ciptaan sekaligus sebagai tanda pembeda dalam merek dagang.

Ketidakharmonisan pengaturan tersebut kerap menimbulkan celah perlindungan hukum, tumpang tindih kewenangan, serta ketidakpastian hukum bagi para pencipta dan pelaku usaha.

Sebagai temuan utama, penulis memperkenalkan sebuah paradigma baru dalam hukum hak cipta, yaitu Konsep Deklaratif Tercatat dan Represif Bersyarat.

Paradigma ini berangkat dari asas deklaratif yang telah dikenal dalam hukum hak cipta, yakni bahwa perlindungan hak cipta timbul secara otomatis sejak suatu ciptaan diwujudkan. 

Namun dalam praktik, bukti deklarasi dan publikasi ciptaan masih menunjukkan sejumlah kelemahan, baik dari sisi validitas, konsistensi, maupun keterhubungannya dengan sistem pencatatan hak cipta.

Oleh karena itu, konsep Deklaratif Tercatat dikembangkan melalui suatu perumusan konseptual yang memperkuat secara simultan bukti deklarasi dan pencatatan hak cipta, dengan menata keterpaduan, konsistensi, dan validitas antara proses deklarasi, publikasi, dan pencatatan.

Dengan pendekatan ini, kepastian hukum tidak hanya bertumpu pada pencatatan administratif semata, melainkan pada satu arsitektur pembuktian yang utuh dan saling menguatkan, sehingga mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pencipta.

Sementara itu, pendekatan represif bersyarat ditempatkan sebagai mekanisme penegakan hukum yang diterapkan secara proporsional, selektif, dan kontekstual, sehingga penegakan hukum, baik dalam rezim hak cipta maupun merek, tidak dilakukan secara kaku dan tidak proporsional, melainkan tetap mempertimbangkan prinsip keadilan, keseimbangan kepentingan para pihak, serta tujuan perlindungan hukum itu sendiri.

Melalui integrasi antara asas deklaratif, penguatan bukti deklarasi, pencatatan yang konsisten, dan pendekatan represif bersyarat, buku ini menawarkan sebuah model harmonisasi antar-rezim hukum kekayaan intelektual yang tidak hanya menekankan aspek formal perlindungan, tetapi juga keadilan substantif dan kepastian hukum.

Dalam konteks tersebut, buku ini diharapkan dapat menjadi salah satu bahan kajian akademik dan referensi konseptual dalam proses evaluasi serta perumusan kebijakan hukum, termasuk dalam wacana pembentukan dan pembaruan Undang-Undang Hak Cipta di masa mendatang.

Ditulis dengan pendekatan akademik yang kuat dan diperkaya perspektif praktik hukum, buku ini relevan bagi advokat dan praktisi HKI, dosen dan peneliti, serta mahasiswa hukum.

Penulis berharap karya ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum, praktik penegakan hak cipta, serta pembaruan kebijakan nasional di bidang kekayaan intelektual.

Penyerahan buku ini sekaligus menjadi bagian dari dialog intelektual antara dunia akademik dan pembuat kebijakan, guna mendorong terbentuknya sistem hukum hak cipta Indonesia yang semakin adaptif, harmonis, dan berkeadilan.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved