Tribunners / Citizen Journalism
Pilkada Melalui DPRD dalam Perspektif Islam Nusantara
Mekanisme pilkada merupakan open legal policy yang dapat ditentukan oleh pembentuk undang-undang sepanjang tetap menjunjung prinsip demokrasi
Pemilihan kepala daerah oleh DPRD mencerminkan praktik demokrasi deliberatif, di mana wakil rakyat—yang memperoleh mandat dari pemilu—bermusyawarah untuk menentukan pemimpin daerah terbaik.
Dalam model ini, legitimasi tetap bersumber dari rakyat, tetapi disalurkan melalui institusi perwakilan yang konstitusional.
Demokrasi tidak direduksi menjadi sekadar kompetisi elektoral, melainkan proses rasional dan etis yang mempertimbangkan kualitas kepemimpinan serta kepentingan jangka panjang daerah.
Persoalan mahalnya biaya politik dalam pilkada langsung juga tidak dapat diabaikan. Pengalaman dua dekade terakhir menunjukkan bahwa pilkada langsung sering kali melahirkan politik uang, transaksi pencalonan, polarisasi sosial, dan pada akhirnya mendorong korupsi kepala daerah.
Namun demikian, kritik bahwa pilkada melalui DPRD pasti lebih koruptif juga tidak sepenuhnya tepat. Akar persoalan utamanya bukan terletak pada langsung atau tidak langsungnya mekanisme pemilihan, melainkan pada lemahnya dan rendahnya transparansi, dan belum
optimalnya sistem pengawasan.
Di titik inilah perspektif Islam Nusantara menjadi relevan untuk memperkaya perdebatan. Tradisi politik Islam Nusantara sejak lama tidak bertumpu pada demokrasi elektoral liberal, melainkan pada prinsip musyawarah (syura) melalui mekanisme perwakilan.
Dalam khazanah fikih siyasah klasik, dikenal konsep ahl al-halli wa al-‘aqdi, yaitu sekelompok representasi umat yang bermusyawarah untuk menentukan kepemimpinan demi kemaslahatan bersama.
Baca juga: Golkar Ingatkan Risiko E-voting dalam Pilkada, Soroti Potensi Sengketa Hasil
Sejarah Islam Nusantara memperlihatkan bahwa legitimasi kepemimpinan tidak dibangun melalui mobilisasi massa, melainkan melalui konsensus elite representatif yang memiliki otoritas moral, keilmuan, dan sosial.
Tradisi kerajaan-kerajaan Islam Nusantara menempatkan musyawarah sebagai fondasi utama pengambilan keputusan.
Praktik ini menekankan hikmah, adab politik, dan tanggung jawab moral, bukan sekadar kemenangan prosedural.
Dalam konteks negara bangsa modern, DPRD dapat diposisikan sebagai institusi syura kontemporer. Sebagai representasi politik rakyat hasil pemilu, DPRD memiliki legitimasi untuk menjalankan fungsi deliberatif dalam menentukan kepala daerah.
Selama proses pemilihan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap pengawasan publik, pilkada melalui DPRD justru sejalan dengan maqashid al-syari‘ah yang menempatkan kemaslahatan, keadilan, dan pencegahan mudarat sebagai tujuan utama politik.
Karena itu, pilkada melalui DPRD tidak semestinya dipahami sebagai kemunduran demokrasi, melainkan sebagai alternatif konstitusional yang sah dan Pancasilais.
Bahkan, opsi model hibrida atau asimetris—yang mengombinasikan keterlibatan rakyat dan mekanisme perwakilan—dapat menjadi jalan tengah antara legitimasi demokratis dan efektivitas pemerintahan daerah.
Sumber: Tribunnews.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/yusufmars11111.jpg)