Kamis, 4 Juni 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Menjaga Api Kebenaran, Pers Sebagai Pilar Penjaga Marwah Konstitusi dan Pancasila

HPN adalah monumen pengingat bahwa tinta para jurnalis telah menjadi darah yang menghidupkan nadi pergerakan menuju kemerdekaan.

Tayang:
Editor: Dewi Agustina
Dok. PWI Pusat
MASKOT HPN 2026 - Setiap tanggal 9 Februari, bangsa ini tidak sekadar merayakan kelahiran sebuah organisasi profesi, melainkan merayakan napas demokrasi itu sendiri. Hari Pers Nasional (HPN) adalah monumen pengingat bahwa di setiap jengkal sejarah Indonesia, tinta para jurnalis telah menjadi darah yang menghidupkan nadi pergerakan menuju kemerdekaan dan keadilan. 

profile tribunners
PROFIL PENULIS
Dr I Wayan Sudirta SH MH
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan dan Pengajar di Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa

 

SETIAP tanggal 9 Februari, bangsa ini tidak sekadar merayakan kelahiran sebuah organisasi profesi, melainkan merayakan napas demokrasi itu sendiri.

Hari Pers Nasional (HPN) adalah monumen pengingat bahwa di setiap jengkal sejarah Indonesia, tinta para jurnalis telah menjadi darah yang menghidupkan nadi pergerakan menuju kemerdekaan dan keadilan.

Akar Historis: Dari Perlawanan Menuju Kedaulatan

Secara historis, pers di Indonesia lahir bukan dari ruang hampa. Ia lahir dari rahim perjuangan. 

Sejak era Medan Prijaji hingga perjuangan kemerdekaan, pers adalah senjata utama para pendiri bangsa untuk membangkitkan kesadaran nasionalis.

Wajah Pers Indonesia yang penuh perjuangan bukanlah tanpa alasan; para jurnalis pendahulu kita adalah intelektual yang bertaruh nyawa demi menyampaikan kebenaran di bawah bayang-bayang kolonialisme.

Pers adalah "Pilar Keempat" yang menggenapi eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam struktur ketatanegaraan kita.

Ditinjau dari perspektif yuridis, keberadaan pers memiliki legitimasi yang kokoh dalam Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. 

Pers adalah pengejawantahan dari kedaulatan rakyat yang dijamin oleh konstitusi.

Hal ini kemudian diperkuat pasca reformasi melalui kelahiran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang merupakan "Magna Charta" bagi pers Indonesia.

Pasal 4 UU Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan menyatakan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Selanjutnya melalui kehadiran UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjadi "senjata" tambahan bagi pers untuk mengakses data dan informasi dari badan publik. 

Secara yuridis, UU Keterbukaan Informasi Publik memperkuat peran pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.

Setiap produk hukum tersebut yang menaungi pers selalu bermuara pada nilai-nilai Pancasila. 

Hukum menjamin kebebasan pers agar tercipta keadilan sosial, namun di saat yang sama, hukum juga menyediakan instrumen "Hak Jawab" dan "Hak Koreksi" sebagai bentuk perlindungan bagi martabat kemanusiaan warga negara yang mungkin dirugikan oleh pemberitaan. 

Sesuai Minatmu

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved