Minggu, 31 Mei 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Jangan Ada Pasien Tertolak Akibat Hilangnya Status Kepesertaan PBI-JK

DPR RI mencermati keresahan publik terkait status kepesertaan JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendadak menjadi nonaktif

Tayang:
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNERS - Politikus DPP PDIP Aria Bima saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). DPR RI mencermati keresahan publik terkait status kepesertaan JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendadak menjadi nonaktif 

Oleh: Aria Bima
Wakil Ketua Komisi II DPR RI. Penulis dikenal sebagai Politisi PDI Perjuangan. Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI Dapil Jateng V (Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Boyolali)

DPR RI mencermati keresahan publik terkait status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendadak menjadi nonaktif.

Dari pertemuan saya di Kota Solo dengan para peserta ada informasi mereka yang tiba-tiba hilang dari kepesertaan JKN Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Sejumlah media melaporkan jumlahnya sekitar 11 juta peserta dan kebijakan ini dikaitkan dengan pemutakhiran data yang merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Perlu kami tegaskan dua hal sejak awal.

Pertama, PBI adalah jaring pengaman kesehatan untuk kelompok miskin dan rentan miskin, sehingga perubahan status harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan keselamatan pasien.

Kedua, berdasarkan penjelasan BPJS Kesehatan, penetapan aktif dan nonaktif peserta PBI merupakan kewenangan Kementerian Sosial, dan BPJS menjalankan penyesuaian sesuai ketetapan tersebut.

DPR menilai problem utamanya bukan sekadar “pemadanan data”, tetapi tata kelola transisi dan komunikasi publik yang tidak memadai. Fakta di lapangan menunjukkan dampak langsung pada layanan pasien kronis, termasuk laporan ratusan pasien gagal ginjal yang terapi cuci darahnya terganggu karena baru mengetahui status nonaktif saat datang berobat.

Langkah DPR hari ini adalah memanggil dan mengonsolidasikan pemerintah lintas sektor untuk perbaikan cepat. Pada Senin 9 Februari 2026, DPR melakukan rapat konsultasi yang dihadiri lintas komisi dengan pemerintah, termasuk Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Kepala Bappenas, Kepala BPS, dan Dirut BPJS Kesehatan, sebagai respons atas dinamika penonaktifan PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran- Jaminan Kesehatan). Outputnya harus jelas, terukur, dan bisa diawasi.

Sikap DPR yang kami sampaikan dalam konferensi pers ini adalah sebagai berikut.

Pemerintah wajib menjamin layanan tetap berjalan bagi kondisi gawat darurat dan pasien kronis.

DPR meminta prosedur “fail-safe” diterapkan: layanan tidak berhenti sambil proses reaktivasi berjalan, terutama untuk kasus yang mengancam keselamatan jiwa.

Penonaktifan massal tanpa notifikasi dan tanpa masa tenggang harus dihentikan. Jika pembaruan data dilakukan, harus ada pemberitahuan terlebih dahulu, masa transisi yang jelas, serta mekanisme keberatan yang mudah diakses.

Catatan soal ketiadaan mekanisme pemberitahuan dan usulan masa tenggang sudah muncul dalam pemberitaan dan dibahas dalam konteks mitigasi kebijakan.

Transparansi kriteria dan kualitas data harus dibuka ke publik dan ke DPR.

Sesuai Minatmu

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved