Jumat, 15 Mei 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Pelajar Tewas di Maluku

Kasus Kematian Pelajar di Tual: Logika Balap Liar dan Problem Brimob vs Polantas

Balap liar Tual berujung fatal, Brimob gunakan helm, pertanggungjawaban kolektif dipertanyakan.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNJABAR.ID/EKI YULIANTO
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri 

profile tribunners
PROFIL PENULIS
Reza Indragiri Amriel
Penulis adalah Konsultan Yayasan Lentera Anak, Ahli Psikologi Forensik, dan Dosen. Pernah menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada dan Universitas Melbourne

SAYA bertanya ke personel Polri yang bertugas di bidang lalu lintas, apa isi kepala mereka saat menangani balapan liar.

Logika dasar polantas adalah ketika ada balap liar, peserta akan serta-merta ketakutan lalu lari.

Pasti bubar begitu melihat ada polisi, begitu jawaban polantas yang saya tanyai. 

Pertanyaan:

Kenapa Brimob yang menangani balap liar pada hari H di Tual

Anggaplah itu sifatnya kebetulan. Artinya, karena di lokasi Brimob berada ternyata ada balapan liar, maka Brimob turun tangan. Bisa dipahami. Toh setiap insan Tribrata diharapkan siap seketika merespon situasi yang membutuhkan kehadiran polisi. 

Namun selama pembubaran aksi balap liar itu berlangsung, hingga sepuluh kemudian ketika AT dan NK lewat, Brimob sesungguhnya punya cukup waktu untuk berkoordinasi dengan Unit Lantas atau pun satuan wilayah Polri terdekat (Polsek).

Seharusnya demikian. Jika tidak, maka kerja Brimob pada saat itu menjadi problematik. Ini masalah pertama. 

Kedua, ketika Bripda MS mengayunkan helmnya hingga mengenai pelipis AT, masalah menjadi kian serius.

Helm bukan instrumen untuk mengendalikan manusia -- dalam hal ini pengendara yang diasumsikan sebagai pembalap liar. Jadi, apa pun alasannya, penggunaan helm sebagai alat pengendali jelas merupakan kesalahan. 

Tapi mari kita perdalam.

Ketiga, Bripda MS mengarahkan helmnya ke titik yang bisa diperkirakan akan mengenai kepala pengendara, dan kepala merupakan bagian vital yang benturan kencang terhadapnya bisa berakibat fatal.

Jadi, aksi Bripda MS itu bisa diklasifikasi sebagai penggunaan daya paksa yang dapat berakibat kematian (use of deadly force). 

Pertanyaannya, apa tahap demi tahap eskalasi situasi yang Bripda MS lihat sehingga ia pada akhirnya menerapkan cara mematikan?

Jika ia melihat ada eskalasi, maka harus diperiksa apa saja bentuk respon (penindakan) yang Bripda MS lakukan setahap demi setahap hingga puncaknya ia menggunakan cara mematikan.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved