Tribunners / Citizen Journalism
2 Skenario Penembakan Remaja di Makassar oleh Oknum Polisi, Spontan?
LBH Makassar menilai penembakan BEP oleh polisi melanggar prosedur penggunaan senjata api. Iptu N kini ditetapkan sebagai tersangka.
Pada dua skenario di atas, Iptu N dianggap secara sengaja menarik pelatuk senjata apinya.
Beda keadaannya jika Iptu N tidak sengaja menarik pelatuk. Misalnya, posisi tubuh Iptu N membuat ia kehilangan kendali motorik atas jarinya sendiri.
Pada konteks ini, bukan situasi kondisi dan sistem berpikir yang perlu diinvestigasi. Melainkan posisi dan kendali motorik Iptu N atas organ tubuhnya sendiri.
Kendati keadaan ke-3 di atas bisa saja terjadi, namun ini memunculkan pertanyaan bahkan kritik terhadap tingkat kefasihan polisi dalam mengendalikan tubuhnya.
Penjelasan dengan asumsi keadaan ke-3 ini membuat Iptu N terpotret sebagai seorang personel polisi yang tidak cukup terlatih dan ketidakprofesionalannya berakibat fatal.
Tidak terlatihnya individu personel akan merembet ke pertanggungjawaban lembaga. Yakni, apakah institusi memiliki dan mengenakan program latihan yang memadai kepada Iptu N.
Jika tidak, mengapa institusi mengizinkan Iptu N memiliki senjata api dan melakukan penanganan terhadap situasi yang dapat diasumsikan tergolong berisiko tinggi. Padahal, situasi khusus seperti itu sepatutnya ditangani hanya oleh polisi yang sebelumnya sudah terlatih menangani situasi biasa.
Implikasinya, bukan sebatas Iptu N, lembaga pun perlu didalami kontribusinya bagi terjadinya fatal shooting yang Iptu N lakukan. Dengan kata lain, tidak berhenti pada pemeriksaan personel, audit lembaga juga penting diselenggarakan.
Implikasi terhadap Polres adalah sebagai berikut:
Pada satu sisi, diksi "tidak sengaja" yang Kapolres gunakan terkesan dapat menurunkan bobot keseriusan perbuatan Iptu N.
Dengan kata lain, walau peristiwa dimaksud mengakibatkan orang kehilangan nyawa, namun "tidak sengaja" menepis kesan betapa buruknya tindakan Iptu N terhadap anggota masyarakat. Narasi ketidaksengajaan akan menempatkan mens rea Iptu N berada pada pengabaian atau bahkan kelalaian.
Pada sisi lain, dalih Kapolres bahwa Iptu N "tidak sengaja" meletuskan senjata apinya justru memberikan alasan bagi publik untuk menuding bahwa ketidakprofesionalan itu tidak hanya ada pada Iptu N tapi telah menjadi problem yang sistemik di tingkat lembaga.
Konsekuensinya, akan muncul dua pertanyaan yang 'sulit' dijawab. Pertama, siapa yang bertanggungjawab jika Iptu N ternyata tidak mendapat pelatihan yang memadai terkait penggunaan senjata api dan penanganan situasi berisiko tinggi? Kedua, siapa yang bertanggungjawab menugaskan personel yang tidak cukup cakap itu menangani situasi kritis di lapangan?
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.