Jumat, 24 April 2026

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Usman Hamid Kritik Sahroni yang Tolak TGPF Kasus Andrie Yunus: Ini Justru Perkuat Impunitas

Usman menilai sikap tersebut justru memperkuat praktik impunitas dalam penanganan kasus yang melibatkan aparat militer.

Tribunnews.com/Gita Irawan
KRITIK SAHRONI - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengkritik pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yan menilai pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tidak diperlukan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. 
Ringkasan Berita:
  • Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritik pernyataan Ahmad Sahroni yang menilai pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tidak diperlukan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
  • Menurut Usman, sikap tersebut justru memperkuat praktik impunitas dalam penanganan kasus yang melibatkan aparat militer.
  • Usman menilai pernyataan Sahroni keliru karena mengabaikan ketentuan dalam TAP MPR VII/2000.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengkritik pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yan menilai pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tidak diperlukan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Usman menilai sikap tersebut justru memperkuat praktik impunitas dalam penanganan kasus yang melibatkan aparat militer.

"Pernyataan 'wakil rakyat' semacam ini cermin telinga DPR yang tidak mau mendengar. Sikap seperti itulah yang memperkuat infrastruktur impunitas selama ini," kata Usman melalui akun Instagram miliknya, @usmanham_id, dikutip Kamis (2/4/2026). 

Ia mengingatkan, selama ini kerap terjadi impunitas dalam kasus-kasus kejahatan yang melibatkan anggota TNI terhadap warga sipil ketika proses hukumnya ditangani secara eksklusif oleh institusi militer.

Menurut Usman, DPR seharusnya memahami persoalan tersebut, mengingat terdapat sejumlah kasus yang memunculkan dugaan keterlibatan militer dalam tindakan kekerasan terhadap masyarakat sipil.

Usman juga menilai pernyataan Sahroni keliru karena mengabaikan ketentuan dalam TAP MPR VII/2000. 

Aturan itu mengamanatkan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada peradilan umum, sementara tindak pidana militer diproses melalui peradilan militer.

"Sahroni keliru besar. Sebagai badan legislatif, apa mereka lupa TAP MPR VII/2000 mengamanatkan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada kekuasaan peradilan umum, sedangkan tindak pidana militer tunduk pada peradilan militer?" ujar Usman.

Ia juga menegaskan, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan tindak pidana umum karena menyasar warga sipil, sehingga seharusnya diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.

Menurut Usman, penyerahan penyidikan perkara tersebut kepada TNI berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Ia juga menilai DPR semestinya menjalankan peran sebagai pengawas sekaligus penjaga supremasi sipil, bukan justru membuka ruang bagi penguatan impunitas.

Usman menilai penolakan terhadap pembentukan TGPF dalam kasus tersebut berpotensi membuat penanganan perkara penyiraman Andrie Yunus tidak berjalan optimal.

"Penolakan terhadap TGPF oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI akan membuat kasus Andrie Yunus sengaja digiring menuju jalan buntu. Jika ini dibiarkan, impunitas akan kembali menjadi 'hukum tertinggi'," katanya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved