Rabu, 22 April 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Iran Vs Amerika Memanas

Bayang-bayang Hukum di Atas Langit Timur Tengah

Dalam konteks AS–Iran–Israel, klaim tindakan militer dilakukan demi mencegah ancaman atau melindungi orang sering kali tidak sejalan dengan fakta

Editor: Sanusi
HO/IST/Tangkap Layar/Khaberni
BOM ISRAEL - Asap hitam membumbung saat rudal dari serangan udara Israel menghantam sebuah lokasi di Teheran, Iran, Jumat (13/3/2026). Iran membalas dengan melancarkan gelombang serangan baru yang menyasar hampir setiap wilayah pendudukan Israel. 
Ringkasan Berita:
  • Konflik antara AS, Iran, dan Israel adalah salah satu cermin paling tajam dari ketegangan ini—antara hukum yang dijanjikan dan kekuasaan yang dijalankan
  • Indikasi tujuan perubahan rezim tidak bisa diabaikan, dan tidak ada jaminan bahwa situasi pasca-serangan akan lebih adil atau lebih aman

 

Oleh: Prof. Raymond Tjandrawinata. Dosen dan Peneliti Profesor Unika Atmajaya, Full Member Sigma Xi, The Scientific Research Honor Society, Resipien Habibie Award dan WIPO Award, Kandidat Doktor Hukum di Universitas Pelita Harapan

TRIBUNNERS - Kadang yang paling mengganggu dalam sebuah konflik bukanlah suara ledakan, tetapi sunyi setelahnya—ketika kita duduk di meja kerja, membaca laporan-laporan resmi, dan menyadari betapa jauhnya bahasa hukum dari tubuh-tubuh yang tergeletak di lapangan. 

Sebagai seorang pengamat kejadian, saya sering merasa berada di ruang yang aneh. Di satu sisi, saya diajarkan untuk percaya pada tatanan normatif, pada Piagam PBB, pada asas-asas jus ad bellum dan jus in bello; di sisi lain, setiap kali rudal ditembakkan tanpa mandat, setiap kali kota diserang atas nama keamanan, teks-teks itu terasa seperti gema yang makin pelan di tengah dunia yang semakin bising. 

Baca juga: Dubes Iran Cerita Warganya Tak Bisa Rayakan Idul Fitri Imbas Peperangan yang Belum Reda

Konflik antara AS, Iran, dan Israel adalah salah satu cermin paling tajam dari ketegangan ini—antara hukum yang dijanjikan dan kekuasaan yang dijalankan.

Namun di sinilah paradoksnya. Kita hidup dalam tatanan internasional yang, setidaknya di atas kertas, melarang penggunaan kekuatan, kecuali dalam dua kondisi yang sangat sempit, yaitu mandat Dewan Keamanan PBB atau pembelaan diri yang sah. Namun, serangan lintas batas, operasi militer “terbatas”, dan aksi-aksi “pencegahan” terus terjadi tanpa otorisasi kolektif. 

Di satu sisi, negara-negara besar mengaku menjunjung tinggi Piagam PBB; di sisi lain, mereka menafsirkan pasal-pasalnya dengan kelenturan yang hanya mungkin dimiliki oleh mereka yang tahu bahwa tidak ada yang benar-benar bisa menghentikan mereka. 

Serangan AS dan Israel terhadap Iran, yang dilakukan tanpa mandat Dewan Keamanan, ditempatkan dalam bingkai “keamanan nasional” dan “pencegahan ancaman”, tetapi dari sudut pandang legal-etika, kita berhadapan dengan pelanggaran terhadap larangan penggunaan kekuatan dan kedaulatan negara. Ketika legalitas runtuh, legitimasi moral ikut retak—kecuali jika ada alasan kemanusiaan yang benar-benar kuat, jelas, dan dapat diuji secara jujur. Dan di sinilah retorika sering berpisah dari realitas.

Masalahnya tidak sesederhana yang terlihat. Just War Theory—yang sering didiskusikan di ruang kuliah sebagai kerangka etika klasik—menuntut lebih dari sekadar “alasan yang tampak masuk akal”. Ia berbicara tentang otoritas yang sah, niat yang benar, upaya terakhir, dan peluang keberhasilan yang wajar. 

Dalam banyak analisis, intervensi militer terhadap Iran gagal memenuhi beberapa kriteria ini sekaligus: tidak ada mandat PBB, diplomasi belum benar-benar buntu, indikasi tujuan perubahan rezim tidak bisa diabaikan, dan tidak ada jaminan bahwa situasi pasca-serangan akan lebih adil atau lebih aman. Just cause saja tidak cukup; tanpa right intention dan legitimate authority, klaim moral menjadi rapuh. 

Baca juga: Warga AS Menjerit, Harga Solar Melejit Tembus Rp85 Ribu Gegara Perang Iran

Di ruang publik, nuansa ini sering hilang. Yang tersisa hanya narasi biner: “kita” yang bertindak demi keamanan dan “mereka” yang menjadi ancaman. Hukum, dalam bentuknya yang paling dangkal, direduksi menjadi alat pembenaran, bukan lagi cermin untuk menguji diri.

Barangkali kita melihat persoalan ini dari sudut yang keliru. Kita terlalu sering menempatkan konflik ini sebagai pertarungan antara negara-negara: AS versus Iran, Israel versus Iran, blok ini versus blok itu. Padahal, jika kita menggeser sudut pandang, yang tampak adalah pola yang lebih mengganggu: erosi bertahap terhadap norma-norma internasional yang seharusnya melindungi semua orang, terutama mereka yang tidak punya kekuasaan. 

Persoalannya mungkin bukan sekadar “siapa yang memulai” atau “siapa yang lebih salah”, tetapi bagaimana setiap pelanggaran—baik oleh AS, Israel, maupun Iran—secara kolektif mengikis kepercayaan pada hukum internasional itu sendiri. 

Ketika intervensi kemanusiaan diklaim secara unilateral, ketika serangan terhadap infrastruktur sipil dibenarkan dengan istilah “collateral damage”, ketika penahanan sewenang-wenang dan penyiksaan dianggap sebagai bagian dari “keamanan nasional”, kita sedang menyaksikan bukan hanya konflik antarnegara, tetapi juga konflik antara hukum sebagai ideal dan hukum sebagai instrumen kekuasaan.

Fenomena ini menjadi lebih jelas ketika kita melihat bagaimana retorika “intervensi kemanusiaan” bekerja. Di atas kertas, intervensi kemanusiaan adalah upaya terakhir untuk mencegah penderitaan massal, dilakukan secara kolektif, dengan tujuan utama melindungi warga sipil. 

Dalam praktik, istilah ini sering dipakai secara selektif: di satu tempat, penderitaan manusia dijadikan alasan untuk bertindak; di tempat lain, penderitaan yang sama diabaikan karena tidak sejalan dengan kepentingan strategis. 

Dalam konteks AS–Iran–Israel, klaim bahwa tindakan militer dilakukan demi mencegah ancaman atau melindungi orang sering kali tidak sejalan dengan fakta di lapangan: korban sipil meningkat, sekolah dan fasilitas medis terkena serangan, dan rasa aman justru semakin menjauh. Di sinilah etika hukum menuntut kejujuran: bila tindakan yang diklaim “kemanusiaan” justru memperbesar tragedi kemanusiaan, maka istilah itu telah kehilangan makna moralnya.

Angka-angka membantu kita memahami pola, tetapi statistik tidak pernah menangkap seluruh cerita. Laporan-laporan internasional menyebut ribuan orang mengungsi, ratusan tewas, dan banyak yang terluka dalam eskalasi kekerasan di kawasan ini. Di balik angka-angka itu ada kehidupan yang tidak pernah masuk ke dalam resolusi PBB atau pernyataan pers kementerian luar negeri.

Seorang ibu yang kehilangan anaknya di sebuah serangan udara tidak akan pernah membaca pasal 51 Piagam PBB; yang ia tahu hanyalah bahwa langit yang dulu biasa ia pandang kini menjadi sumber ketakutan. Seorang mahasiswa hukum di Teheran, Tel Aviv, atau Washington mungkin membaca doktrin jus in bello dan bertanya-tanya bagaimana mungkin prinsip proporsionalitas dan diskriminasi target bisa berdampingan dengan gambar-gambar rumah sakit yang hancur. Bagi banyak orang, konflik ini bukan soal “tatanan internasional”, tetapi soal apakah mereka bisa tidur tanpa takut rudal jatuh di malam hari.

Baca juga: Mengapa AS menyerang Pulau Kharg milik Iran?

Kita mudah melupakan adanya manusia di balik kebijakan. Ketika kita berbicara tentang “pelanggaran jus in bello oleh semua pihak”, itu bukan sekadar kalimat dalam laporan akademik. Itu berarti ada serangan terhadap infrastruktur sipil, penggunaan senjata yang tidak proporsional, serangan balistik yang indiscriminatif, dan praktik penahanan serta penyiksaan yang menghancurkan kehidupan individu satu per satu. 

Tidak ada pihak yang benar-benar bisa mengklaim moral high ground ketika semua terlibat dalam praktik yang melanggar hukum perang. Pelanggaran oleh satu pihak tidak pernah membenarkan pelanggaran oleh pihak lain, tetapi dalam logika konflik, balas dendam sering kali lebih kuat daripada komitmen terhadap norma. Di sinilah etika hukum diuji: apakah kita berani mengatakan bahwa “sekutu” kita juga melanggar hukum, atau kita hanya berani bersuara ketika pelakunya adalah “musuh”?

Jika kita melangkah sedikit lebih jauh, kita akan melihat bahwa konflik ini juga menciptakan risiko etika-struktural yang lebih dalam. Setiap kali negara kuat bertindak tanpa mandat, mereka mengirim pesan bahwa aturan bisa dinegosiasikan jika kekuatan cukup besar. Ini menciptakan moral hazard geopolitik: negara lain belajar bahwa selama mereka cukup kuat atau cukup terlindungi oleh aliansi, mereka juga bisa menafsirkan hukum sesuka hati. 

Dalam jangka panjang, ini bukan hanya soal AS, Iran, atau Israel; ini soal bagaimana publik global memandang hukum internasional. Ketika PBB tampak tak berdaya, ketika resolusi dilanggar tanpa konsekuensi berarti, ketika veto digunakan untuk melindungi kepentingan sendiri, kepercayaan pada tatanan internasional perlahan terkikis. Hukum yang kehilangan kepercayaan publik akan sulit dipertahankan, bahkan jika teksnya tetap sama.

Orang sering bertanya: “Lalu apa gunanya semua ini? Apa gunanya belajar jus ad bellum dan jus in bello jika pada akhirnya negara kuat tetap melakukan apa yang mereka mau?” Pertanyaan itu tidak mudah dijawab tanpa jatuh ke dalam sinisme. Mungkin di sinilah kita perlu membedakan antara kegagalan praktik dan pentingnya prinsip. 

Fakta bahwa norma dilanggar tidak otomatis membuat norma itu tidak penting. Justru sering kali pelanggaran itulah yang menunjukkan betapa pentingnya norma tersebut. Larangan penggunaan kekuatan, perlindungan warga sipil, kewajiban menyelesaikan sengketa secara damai—semua ini mungkin tampak lemah di hadapan rudal dan drone, tetapi tanpa itu, kita hanya punya dunia di mana kekuatan adalah satu-satunya bahasa yang diakui.

Pada akhirnya, persoalan ini lebih besar dari sekadar konflik antara tiga negara. Ini bukan hanya tentang siapa yang menembak siapa, atau siapa yang memulai eskalasi. 

Ia menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar tentang apa arti hukum dalam dunia yang diatur oleh kekuasaan, tentang sejauh mana kita bersedia membiarkan “kepentingan nasional” menggerus komitmen terhadap kemanusiaan, dan tentang apakah kita masih percaya bahwa ada batas moral yang tidak boleh dilampaui, bahkan dalam perang. 

Barangkali di sinilah kita diingatkan bahwa tugas kuliah hukum bukan hanya menjelaskan teks, tetapi juga menjaga agar teks itu tetap terhubung dengan martabat manusia yang ingin dilindunginya. Pertanyaannya sekarang bukan apakah konflik seperti ini akan berulang—sejarah menunjukkan bahwa kemungkinan itu selalu ada. 

Pertanyaannya adalah sejauh mana kita, sebagai komunitas intelektual dan sebagai warga dunia, berani terus mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang membuat kekuasaan merasa tidak nyaman, bahkan ketika langit masih dipenuhi bayang-bayang pesawat tempur.

 

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved