Tribunners / Citizen Journalism
Aktivis KontraS Disiram Air Keras
Peradilan Militer Bukan Benteng Impunitas, Melainkan Instrumen Hukum yang Tegas
Perdebatan mengenai kewenangan peradilan dalam menangani kasus yang melibatkan anggota militer kembali mengemuka di ruang publik.

PERDEBATAN mengenai kewenangan peradilan dalam menangani kasus yang melibatkan anggota militer kembali mengemuka di ruang publik.
Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah suatu perkara seharusnya diperiksa di peradilan umum atau peradilan militer.
Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat untuk memahami dasar hukum dan sistem yang mengatur kewenangan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menilai proses penegakan hukum yang berjalan.
Dasar Hukum Peradilan Militer
Secara konstitusional, norma mengenai sistem peradilan di Indonesia diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan adanya empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, salah satunya adalah peradilan militer.
Ketentuan ini kemudian dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai landasan umum penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Sementara itu, pengaturan lebih spesifik mengenai peradilan militer hingga saat ini masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang tetap berlaku sebagai hukum positif.
Dengan demikian, keberadaan dan kewenangan peradilan militer memiliki dasar hukum yang kuat, baik secara konstitusional maupun dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Respons Cepat dan Peran Komando
Dalam praktiknya, sistem hukum militer memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan sistem sipil, terutama dalam hal kecepatan penanganan perkara.
Pada kasus yang menjadi perhatian publik, langkah cepat yang dilakukan oleh aparat, termasuk penahanan terhadap oknum prajurit dalam waktu singkat, menunjukkan efektivitas mekanisme internal militer. Hal ini tidak terlepas dari peran atasan yang berhak menghukum (Ankum) yang memiliki kewenangan besar dalam menjaga disiplin prajurit.
Sistem komando memungkinkan tindakan korektif dilakukan secara segera, sehingga potensi pelanggaran dapat ditangani tanpa penundaan yang berlarut.
Menepis Narasi Impunitas
Seringkali muncul anggapan bahwa peradilan militer cenderung memberikan hukuman ringan atau melindungi anggotanya. Namun, berbagai fakta hukum menunjukkan sebaliknya.
Dalam banyak kasus, justru terdapat pemberatan hukuman terhadap pelaku dari kalangan militer, termasuk sanksi tambahan seperti pemecatan tidak dengan hormat dan pencabutan hak pensiun. Bahkan, dalam sejumlah perkara, vonis yang dijatuhkan tergolong berat, seperti penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Hal ini menunjukkan bahwa sistem peradilan militer memiliki mekanisme penegakan hukum yang tegas dan tidak serta-merta memberikan perlindungan terhadap pelanggaran.
Transparansi dan Pengawasan
Isu lain yang kerap disorot adalah transparansi dalam proses persidangan militer. Perlu dipahami bahwa pada prinsipnya, peradilan militer bersifat terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara yang berkaitan dengan rahasia negara.
Selain itu, sebagai bagian dari sistem peradilan nasional di bawah Mahkamah Agung, peradilan militer juga berada dalam pengawasan internal dan eksternal, termasuk oleh Komisi Yudisial.
Dengan demikian, mekanisme kontrol terhadap proses peradilan tetap berjalan untuk menjamin akuntabilitas dan integritas.
Rekam Jejak Putusan
Sejumlah kasus yang pernah ditangani peradilan militer memperlihatkan konsistensi dalam penegakan hukum. Vonis berat, termasuk penjara seumur hidup, pemecatan dari dinas militer, hingga hukuman mati, menjadi bukti bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran serius.
Rekam jejak ini sekaligus membantah anggapan bahwa peradilan militer bersifat lunak atau tidak tegas dalam menjatuhkan sanksi.
Penutup
Peradilan militer merupakan bagian integral dari sistem hukum nasional yang memiliki karakteristik tersendiri, terutama dalam menjaga disiplin dan ketertiban di lingkungan militer.
Memahami konteks, dasar hukum, serta mekanisme yang berlaku menjadi kunci agar masyarakat dapat menilai secara objektif setiap proses hukum yang berjalan.
Peradilan militer bukanlah ruang impunitas, melainkan instrumen hukum negara yang dirancang untuk menegakkan keadilan, dan pertanggungjawaban secara cepat serta tegas terhadap pelanggan hukum di lingkungan keprajuritan.
Sumber: Tribunnews.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Prof-Agus-Surono-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.