Tribunners / Citizen Journalism
Ketika 'Kekeluargaan' Membunuh Keadilan
Kematian PRT anak di Benhil ungkap lambannya negara, pembiaran hukum jadi ruang pelaku memanipulasi keadilan.
Pembiaran ini bukan kasus pertama. Pengalaman pendampingan pada kasus PRT Rizky dari Cianjur menunjukkan pola yang sama: lamban, membingungkan, dan akhirnya menghilang tanpa akuntabilitas.
Korban Rizky di 2022 bahkan sempat sampai ke Istana, bertemu pejabat tinggi negara bahkan dipertemukan dengan Kabareskrim sendiri namun tetap tidak pernah sampai ke pengadilan. Jika pola ini terus berulang, maka masalahnya bukan pada satu kasus tetapi pada sistem.
Pengesahan UU PPRT seharusnya menjadi titik balik perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Sayangnya, kasus Benhil menunjukkan bahwa hukum di atas kertas tidak otomatis menjadi keadilan di lapangan. Kasus Benhil adalah ujian: Apakah negara sudah berpihak pada korban atau membiarkan hukum digantikan oleh kompromi sosial yang menguntungkan pelaku?
Selamatkan Kemanusiaan
Hukum seharusnya bergerak cepat bukan untuk sekadar menghukum, tetapi untuk melindungi proses keadilan itu sendiri. Ketika kekerasan terhadap anak bisa dinegosiasikan atas nama “kekeluargaan,” maka yang runtuh bukan hanya hukum tetapi batas moral kita sebagai bangsa.
Pada titik ini, kita tidak lagi sedang membicarakan satu kasus. Kita sedang berhadapan dengan pilihan arah: apakah hukum tetap menjadi panglima, atau perlahan digantikan oleh praktik kompromi yang dibungkus dengan istilah “kekeluargaan.”
Negara tidak boleh netral dalam situasi seperti ini. Ketika korban adalah anak, ketika ada dugaan kekerasan berat, dan ketika terdapat indikasi upaya mempengaruhi keluarga korban, maka keberpihakan negara harus tegas: melindungi yang lemah, bukan memberi ruang bagi yang kuat untuk mengatur hasil akhir.
Setiap pembiaran menciptakan preseden. Hari ini satu kasus dinegosiasikan, besok akan menjadi pola dan ketika pola itu menguat, hukum kehilangan daya paksa, berubah menjadi sekadar formalitas yang bisa dinegosiasikan di belakang layar. Dalam situasi seperti itu, keadilan tidak lagi ditentukan oleh kebenaran, melainkan oleh siapa yang lebih cepat, lebih kuat, dan lebih dekat dengan kekuasaan. Ini berbahaya.
Kita tidak bisa membangun peradaban hukum di atas praktik yang secara diam-diam membenarkan penghilangan akuntabilitas. Kita juga tidak bisa berharap perlindungan terhadap pekerja rumah tangga terlebih anak jika negara sendiri memberi sinyal bahwa kejahatan terhadap mereka masih bisa diselesaikan secara informal.
Karena itu, kasus ini harus menjadi titik balik. Penegakan hukum harus dilakukan secara cepat, transparan, dan bebas intervensi. Tidak boleh ada ruang abu-abu yang memungkinkan proses hukum dibajak oleh kepentingan di luar keadilan.
Jika tidak, maka pesan yang kita kirimkan kepada publik sangat jelas: bahwa dalam kasus kekerasan terhadap yang paling rentan sekalipun, keadilan masih bisa ditawar dan ketika keadilan bisa ditawar, yang hilang bukan hanya hukum tetapi juga martabat kita sebagai bangsa. Kita harus melarang negara membiarkan itu terjadi, bukan saja kita kehilangan keadilan tetapi juga kemanusiaan.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/eva-k-sundari.jpg)