Tribunners / Citizen Journalism
Quo Vadis Pendulum Otonomi Daerah?
Perdebatan mengenai otonomi daerah seharusnya tidak berhenti pada dikotomi antara sentralisasi dan desentralisasi.
Negara tidak boleh dimonopoli oleh satu golongan, satu kelompok, atau satu pusat kekuasaan saja. Negara harus hadir untuk seluruh rakyat, di seluruh wilayah, dengan mengakui keberagaman kondisi sosial, budaya, ekonomi, dan geografisnya.
Dalam konteks itu, spirit "holopis kuntul baris" yang dikemukakan Bung Karno menjadi metafora yang amat relevan.
Ungkapan tersebut mencerminkan semangat gotong royong, kebersamaan, dan kerja kolektif dalam membangun bangsa. Otonomi daerah tidak boleh dipahami sebagai kompetisi antara pusat dan daerah, melainkan sebagai kolaborasi antarlevel pemerintahan dalam mencapai tujuan nasional.
Pusat dan daerah bukan dua entitas yang saling berhadapan, tetapi dua unsur yang saling melengkapi dalam satu orkestrasi kebangsaan.
Ketika hubungan keduanya dibangun di atas semangat gotong royong, maka otonomi daerah akan menjadi wahana untuk mewujudkan pemerintahan yang inklusif, partisipatif, dan berkeadilan.
Menuju Desain Otonomi yang Hybrid dan Asimetris
Pengalaman praktik ketatanegaraan menunjukkan bahwa pendekatan otonomi yang seragam bagi seluruh daerah tidak selalu efektif.
Sebagai negara kepulauan dengan berbagai keanekaragamannya, perlakuan yang sama terhadap kondisi yang berbeda justru berpotensi melahirkan ketidakadilan.
Di sinilah urgensi pengembangan model otonomi daerah secara hybrid dan asimetris. Hybrid dalam arti memadukan unsur sentralisasi pada urusan strategis nasional dengan desentralisasi yang adaptif pada urusan lokal.
Asimetris dalam arti memberikan derajat kewenangan yang berbeda sesuai karakteristik, kebutuhan, dan kapasitas masing-masing daerah.
Model ini sesungguhnya bukan hal baru dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. Pengaturan kekhususan dan keistimewaan bagi beberapa daerah menunjukkan bahwa konstitusi telah membuka ruang bagi diferensiasi tata kelola pemerintahan daerah.
Tantangannya adalah memperluas pendekatan tersebut secara lebih sistematis, terukur, dan berbasis kebutuhan objektif.
Dengan desain hybrid-asimetris, hubungan pusat dan daerah tidak lagi dibangun atas asas uniformitas, melainkan atas asas proporsionalitas dan subsidiaritas.
Urusan yang efektif ditangani di tingkat lokal diserahkan kepada daerah, sedangkan urusan yang berdampak nasional tetap berada dalam kendali pemerintah pusat.
Keadilan Sosial sebagai Orientasi Akhir
Pada akhirnya, tujuan utama otonomi daerah bukan semata distribusi kewenangan, melainkan distribusi keadilan. Otonomi harus menjadi instrumen untuk mewujudkan sila kelima Pancasila dalam hal mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Keadilan sosial menuntut agar setiap daerah memperoleh kesempatan yang setara untuk berkembang sesuai potensinya. Ia juga menuntut agar kebijakan nasional sensitif terhadap ketimpangan antarwilayah, kesenjangan fiskal, dan disparitas pelayanan publik.
Sumber: Tribunnews.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/oleh-dr-i-wayan-sudirta-sh-mh-1778556518574.jpg)