Tribunners / Citizen Journalism
Trust Pesantren Melemah: NU Antara Diam, Lelah, dan Jalan Pulang
Di kalangan pesantren mu’tabar muncul kegelisahan senyap. Jika sebuah lembaga belum layak disebut pesantren, mengapa diiklankan sebagai pesantren?
1. Transformasi Pesantren Berbasis Keunggulan
Pesantren memiliki cara mandiri untuk bertransformasi.
Komitmen perubahan harus dibangun demi menyiapkan generasi muslim unggul di era digital.
NU perlu memetakan kondisi eksisting pesantren, merancang inisiatif berbasis keunggulan, dan membuka diri menuju ekosistem pesantren yang inklusif.
2. Gerakan Pesantren Ramah Anak/Santri
Menciptakan ekosistem yang ramah, aman, dan membahagiakan adalah kunci agar santri krasan (betah) belajar.
Pesantren harus steril dari bahaya kekerasan psikis maupun fisik.
Kecerdasan mental dan spiritual yang lahir dari lingkungan yang sehat akan menjadi bekal keunggulan personal santri di masa depan.
3. Jembatan Advokasi untuk Keadilan Pesantren
NU harus menjadi jembatan bagi pesantren dalam menjalankan amanat UU No. 18 Tahun 2019.
Peran ini bukan sekadar meminta dana, melainkan mendesak negara (Kemenag) hadir secara konkret: menyediakan beasiswa santri, asuransi kesehatan, pelatihan manajemen, hingga perlindungan hukum bagi komunitas pesantren yang dizalimi.
Upaya afirmasi ini juga harus diintegrasikan ke dalam sistem kaderisasi NU (seperti PD-PKPNU, PMKNU, AKN-NU).
4. Memulihkan Narasi Publik
Satu atau dua berita buruk yang viral bisa merusak citra seluruh pesantren.
NU dan jaringan pesantren harus solid mengonter hal ini dengan memproduksi narasi kebaikan secara masif.
Konten tentang santri juara olimpiade, prestasi akademik, pesantren agribisnis, hingga kemandirian ekonomi harus mendominasi ruang digital.
Media sosial NU harus menjadi corong yang menegaskan bahwa pesantren adalah tempat solusi, bukan pusat masalah.
5. Revitalisasi Tradisi Bahtsul Masaail dan Mudzakarah
Gus Dur pernah menyebut pesantren sebagai subkultur otonom yang memiliki sistem nilai dan struktur sosialnya sendiri.
Saat kepercayaan publik goyah, umat butuh fatwa dan sikap yang tegas.
PBNU bersama ulama pesantren harus rutin menggelar mudzakarah untuk mengeluarkan keputusan fikih terkait batasan pendidikan pesantren, sanksi pelanggaran hukum, serta tanggung jawab kiai.
Jangan menunggu sebuah kasus viral baru bersuara.
Mudzakarah harus menjadi instrumen responsif dalam menyikapi dilema kekerasan di lembaga pendidikan.
***********************
Penulis adalah:
* Pengasuh PP Mamba'ul Ma'arif Denanyar, Jombang, Jawa Timur.
* Santri yang diminta dan diperintah oleh Guru-Kiai-nya untuk berikhtiar menjadi Ketua Umum PBNU melalui Muktamar ke-35.
Sumber: Tribunnews.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KH-Abdussalam-Shohib-34.jpg)