Tribunners / Citizen Journalism
Idul Adha 2026
Kurban Sapi Bantuan Presiden Prabowo Subianto dalam Perspektif Fikih Islam
Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan pendistribusian 1.098 sapi untuk kurban dengan menggunakan APBN senilai Rp 100 miliar.
Kedua, kas negara, APBN, APBD dan sejenisnya jika mencukupi untuk membeli hewan kurban. Kurban menggunakan APBN oleh presiden merupakan program tahunan dari satu presiden ke presiden.
Bukan hanya pada saat Prabowo Subianto an sich, tetapi juga Joko Widodo, SBY, Megawati, Gus Dur, BJ Habibi, dan Soeharto.
Program kurban dari negara untuk umat muslim yang merayakan lebaran Idul Adha ini dimulai dari era Soeharto dengan merujuk pada program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres). Pada masa Soeharto, sapi yang didistribusikan adalah sapi-sapi yang berukuran jumbo jenis Limousin atau Simental ke berbagai masjid agung seperti Masjid Istiqlal dan Provinsi seluruh Indonesia.
Pasca Soeharto, presiden-presiden lainnya tetap melanjutkan pemberian sapi kurban itu hanya saja tidak semasif dan sebanyak pada era Soeharto. Mungkin karena faktor krisis ekonomi 98. Seperti diserahkan ke Masjid Istiqlal sebagai simbolisasi kehadiran negara dan beberapa titik di Jakarta.
Saat ini, era Prabowo Subianto, pemberian kurban sapi pada hari lebaran Idul Adha 1447 H./2026 M. merujuk pada program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres) itu kembali masif dan relatif merata ke masjid-masjid, pesantren-pesantren, dan provinsi seluruh Indonesia seperti pada era Soeharto.
Pada era Prabowo Subianto, kurban sapi ada yang didistribusikan ke pesantren-pesantren.
Seperti saya melihat di medsos, pesantren Al-Rabbani Islamic College KH. Ali M. Abdillah menerima sapi kurban bantuan kemasyarakatan Presiden Prabowo Subianto, dan pesantren-pesantren lainnya.
Ketiga, kurban atasnama kaum muslimin, bukan atasnama pribadi. Jika dalam konteks Presiden menyalurkan hewan kurban ke seluruh wilayah yang ada di Indonesia, maka kurbannya diniatkan untuk kaum muslimin Indonesia atau untuk kaum muslimin setiap wilayah masing-masing tempat di mana sapi kurban itu disembelih.
Misalkan untuk kaum muslimin Bogor ketika ada salahsatu masjid atau pesantren di Bogor kebetulan ada yang menerima sapi kurban bantaun kemasyarakatan dari Presiden. Demikian juga untuk daerah-daerah yang lain.
Niatnya boleh secara umum untuk seluruh kaum muslimin se-Indonesia atau niat untuk kaum muslimin tempat di mana kurban itu direalisasikan.
Pendapat kedua menyatakan bahwa hukumnya sunnah bagi seorang pemimpin melaksanakan kurban. Ini disampaikan oleh Imam Syamsuddin Muhammad bin Muhammad al-Khathib al-Syabiniy, ulama mazhab as-Syafii, dalam kitabnya al-Mughni al-Muhtaj.
Sebagaimana dikatakan:
وَيُسَنُّ لِلْإِمَامِ أَنْ يُضَحِّيَ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ عَنْ الْمُسْلِمِينَ بَدَنَةً فِي الْمُصَلَّى، وَأَنْ يَنْحَرَهَا بِنَفْسِهِ
“Disunahkan bagi pemimpin untuk menyembelih seekor unta dari kas negara atas nama umat Islam di tempat shalat, dan menyembelihnya sendiri” (Imam Syamsuddin Muhammad bin Muhammad al-Khathib al-Syabiniy, al-Mughni al-Muhtaj, jilid 6, hal. 125)
Kedua pendapat tersebut berlandaskan pada banyak hadits yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin melaksanakan kurban atas nama umatnya atau atas nama kaum muslimin.
Dan praktik Nabi ini dianjurkan untuk diikuti oleh para pemimpin setelahnya, yaitu Khulafa al-Rasyidin, para sahabat, dan seluruh pemimpin kaum muslim sepanjang masa.
Dalam hadits diakatakan, sebagai berikut:
Sumber: Tribunnews.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/mukti-ali-qusyairi-1780385066349.jpg)