TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
Kasus Perawat Misran Akibat Pemerintah tak Keluarkan PP
Tribunnews.com - Kamis, 6 Mei 2010 18:53 WIB

IST
Ilustrasi
KASUS MISRAN
Seorang perawat di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, bernama Misran
diseret ke kursi pesakitan dan akhirnya dinyatakan bersalah karena
memberikan obat keras pada masyarakat. Padahal, menurut UU 36/2009
tentang Kesehatan disebutkan hanya dokter lah yang berhak memberikan
obat keras.
Namun, Misran berdalih mempunyai alasan kuat mengapa dirinya dan beberapa perawat lain di Kukar memberikan obat keras.
Pertama, di daerahnya tidak ada dokter. Kedua, penyakit yang diderita masyarakat hanya bisa diobati dengan obat keras. Ketiga, jika dirinya tidak mengobati bisa dijerat dengan pasal pidana di UU 36/2009 tentang Kesehatan. Karena, dalam Pasal 190 ayat (1) disebutkan, "Jika tenaga kesehatan tidak memberikan bantuan pada orang yang sakit, maka dapat dipidana."
Karena itu, Misran meminta pada MK agar membatalkan pasal-pasal yang memidanakan perawat karena memberi pengobatan pada masyarakat.(willy)
Namun, Misran berdalih mempunyai alasan kuat mengapa dirinya dan beberapa perawat lain di Kukar memberikan obat keras.
Pertama, di daerahnya tidak ada dokter. Kedua, penyakit yang diderita masyarakat hanya bisa diobati dengan obat keras. Ketiga, jika dirinya tidak mengobati bisa dijerat dengan pasal pidana di UU 36/2009 tentang Kesehatan. Karena, dalam Pasal 190 ayat (1) disebutkan, "Jika tenaga kesehatan tidak memberikan bantuan pada orang yang sakit, maka dapat dipidana."
Karena itu, Misran meminta pada MK agar membatalkan pasal-pasal yang memidanakan perawat karena memberi pengobatan pada masyarakat.(willy)
Berita Lainnya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Munculnya kasus yang menimpa seorang perawat di Puskesmas Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, karena memberikan obat keras kepada masyarakat yang membutuhkan, dinilai semakin menunjukkan kelemahan sistem hukum di Indonesia. Kasus hukum yang menjerat Misran, perawat di Kutai Kartanegara, terjadi akibat belum adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Kefarmasian.
"Itu (lemahnya sistem hukum) akibatnya muncul kasus Misran-Misran seperti ini. Karena itu butuh PP untuk penyelenggaraan aturan Pemerintah No 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian," ujar Hakim Konstitusi, Akil Mochtar, saat sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/5/2010).
Apabila dilihat secara seksama, kata Akil, aturan pemerintah tersebut yang berlaku untuk sandaran Undang-Undang Kesehatan tidak berlaku lagi, karena merujuk pada undang-undang yang lama tahun 2003. Sedangkan UU Kesehatan baru berlaku tanggal 13 Oktober 2009.
"Jadi selang beberapa hari keluar PP yang merujuk pada UU yang dicabut oleh UU Kesehatan, kaitannya dengan Pasal 108 UU Kesehatan apakah sudah keluar PP-nya? Kalau belum ada, semua masalah yang berkaitan dengan praktik kefarmasian itu akan jadi masalah. Ini soal implementasi sebenarnya," jelasnya.(*)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Munculnya kasus yang menimpa seorang perawat di Puskesmas Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, karena memberikan obat keras kepada masyarakat yang membutuhkan, dinilai semakin menunjukkan kelemahan sistem hukum di Indonesia. Kasus hukum yang menjerat Misran, perawat di Kutai Kartanegara, terjadi akibat belum adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Kefarmasian.
"Itu (lemahnya sistem hukum) akibatnya muncul kasus Misran-Misran seperti ini. Karena itu butuh PP untuk penyelenggaraan aturan Pemerintah No 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian," ujar Hakim Konstitusi, Akil Mochtar, saat sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/5/2010).
Apabila dilihat secara seksama, kata Akil, aturan pemerintah tersebut yang berlaku untuk sandaran Undang-Undang Kesehatan tidak berlaku lagi, karena merujuk pada undang-undang yang lama tahun 2003. Sedangkan UU Kesehatan baru berlaku tanggal 13 Oktober 2009.
"Jadi selang beberapa hari keluar PP yang merujuk pada UU yang dicabut oleh UU Kesehatan, kaitannya dengan Pasal 108 UU Kesehatan apakah sudah keluar PP-nya? Kalau belum ada, semua masalah yang berkaitan dengan praktik kefarmasian itu akan jadi masalah. Ini soal implementasi sebenarnya," jelasnya.(*)
Penulis: Willy Widianto | Editor: Juang Naibaho
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Nasional Terbaru
TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan

