Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Perawat Misran Akibat Pemerintah tak Keluarkan PP

Munculnya kasus yang menimpa seorang perawat di Puskesmas Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, karena memberikan oba

Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Munculnya kasus yang menimpa seorang perawat di Puskesmas Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, karena memberikan obat keras kepada masyarakat yang membutuhkan, dinilai semakin menunjukkan kelemahan sistem hukum di Indonesia. Kasus hukum yang menjerat Misran, perawat di Kutai Kartanegara, terjadi akibat belum adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Kefarmasian.

"Itu (lemahnya sistem hukum) akibatnya muncul kasus Misran-Misran seperti ini. Karena itu butuh PP untuk penyelenggaraan aturan Pemerintah No 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian," ujar Hakim Konstitusi, Akil Mochtar, saat sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/5/2010).

Apabila dilihat secara seksama, kata Akil, aturan pemerintah tersebut yang berlaku untuk sandaran Undang-Undang Kesehatan tidak berlaku lagi, karena merujuk pada undang-undang yang lama tahun 2003. Sedangkan UU Kesehatan baru berlaku tanggal 13 Oktober 2009.

"Jadi selang beberapa hari keluar PP yang merujuk pada UU yang dicabut oleh UU Kesehatan, kaitannya dengan Pasal 108 UU Kesehatan apakah sudah keluar PP-nya? Kalau belum ada, semua masalah yang berkaitan dengan praktik kefarmasian itu akan jadi masalah. Ini soal implementasi sebenarnya," jelasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved