Ada 174 Kasus Curas Bersenpi Selama Tiga Tahun
Sejak 2009 hingga 2011, Mabes Polri mencatat ada 174 kasus kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata api.
Penulis:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak 2009 hingga 2011, Mabes Polri mencatat ada 174 kasus kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata api.
"Kasus curas terkait dengan senjata api terjadi sebanyak 174 kasus selama tiga tahun," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/5/2012).
Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan senjata api, Mabes Polri mencatat terjadi sebanyak 152 kasus, penemuan senjata api 76 kasus, dan hasil penangkapan sebanyak 61 kasus.
"Total keseluruhan 453 kasus," imbuhnya.
Menurut Saud, penggunaan senjata ilegal biasanya berasal dari bekas-bekas daerah konflik seperti Ambon maupun Poso, yang belum diserahkan masyarakat kepada penegak hukum.
Kemudian, ada pula senjata api rakitan. Polri mengakui sulit untuk mengendalikan peredaran senjata api rakitan ini.
"Masyarakat ini, khusus di beberapa tempat tertentu, punya kemampuan merakit (senjata) secara mandiri, sehingga bisa digunakan layaknya senjata api biasa," tutur Saud.
Maraknya senjata api ilegal, bisa juga datang dari luar negeri, melalui wilayah-wilayah terpencil di Indonesia, khususnya di daerah perbatasan.
"Mereka masuk lewat pintu tidak resmi, apakah lewat jalan setapak atau jalur lainnya, untuk dimasukkan ke Indonesia," ungkap Saud. (*)
Berita Nasional Terkini