Kamis, 11 September 2025

Akhirnya Warga Buka Blokir Jalan Harun Nafsi

Jalan KH Harun Nafsi Samarinda Seberang yang sejak Selasa (22/5/2012) kemarin diblokir warga akhirnya mulai dibuka kembali.

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Akhirnya Warga Buka Blokir Jalan Harun Nafsi
Tribun Kaltim/Doan Pardede
Warga membuka blokir Jalan Harun Nafsi setelah mendengar penjelasan dari Pemerintah Kota Samarinda, Rabu (23/5/2012).

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Jalan KH Harun Nafsi Samarinda Seberang yang sejak Selasa (22/5/2012) kemarin diblokir warga akhirnya mulai dibuka kembali.

Dibukanya pemblokiran jalan ini setelah Wakil Wali Kota Samarinda, Nusyirwan Ismail datang dan berdialog langsung dengan tokoh masyarakat dan warga sekitar tepat di lokasi pemblokiran di Lingkungan RT 8 Kelurahan Baqa Rapak Dalam Kecamatan Samarinda Seberang, Rabu (23/2/2012).

Wawali memaparkan jalan tersebut mempunyai fungsi yang sangat vital dalam distribusi sembilan bahan pokok (sembako) dan bahan penting lainnya ke Samarinda, Bontang, Sangata, Kutai Barat dan Kutai Kartanegara. Terutama untuk menambah pasokan barang menjelang bulan ramadhan yang akan datang.

"Untuk menghindari terjadinya stagnasi dan kenaikan harga yang siginifikan, maka jalur ini menjadi sangat penting," kata Wawali.

Wawali juga berjanji, untuk jangka pendek jalan Harun Nafsi akan segera ditambal, serta debu akan disiram dengan pompa portabel yang dikerjasamakan dengan warga. Untuk jangka menengah, kualitas jalan akan ditingkatkan secara terprogram. Dan untuk jangka panjang, jalan ini akan menjadi jalan utama menuju Pelabuhan Palaran selain jalan poros Palaran.

Kelas jalan terdahulu hanya III C yang sesuai untuk kendaraan yang ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton. Dan otomatis, kelas jalan akan ditingkatkan untuk kendaraan berbobot 15 ton sampai 20 ton.

"Jadi, ada hikmah kedepan lebih baik. Masyarakat juga sudah memahami betapa pentingnya keberadaan pelabuhan bagi distribusi sembako dan barang penting lainnya. Artinya, warga akan melihat keseriusan progress pengerjaan jalan dan pemasangan rambu-rambu. Kemudian, sopir tidak diperkenankan melebihi 15 km perjam, tidak bisa ugal-ugalan karena akan mengancam anak-anak di sekitar jalan yang rawan kecelakaan," katanya.

Baca juga:

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan