Jumat, 12 September 2025

Pemilihan Gubernur DKI

KPU DKI Coret 9.103 Orang dalam DPT

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI masih melakukan penyisiran terkait data pemilih yang diduga ganda.

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto KPU DKI Coret 9.103 Orang dalam DPT
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Pengunjukrasa dari berbagai organisasi berunjukrasa di depan kantor KPU DKI Jakarta, di Jalan Budi Kemulyaan Jakarta Pusat, mendesak ditundanya pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada DKI. Pengunjukrasa menilai ada indikasi kecurangan dalam penetapan DPT Pilkada yang dilakukan KPUD.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Setiaji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI masih melakukan penyisiran terkait data pemilih yang diduga ganda. Hingga siang tadi, KPU DKI telah mencoret sebanyak 9.103 orang dalam draft Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Menurut seorang petugas KPU DKI bagian pendataan pemilih, Prianda, mengatakan, data yang diperiksa terus bergerak dan kemungkinan data pemilih yang dicoret bisa lebih dari 10 ribu.

"Hasil penyisiran sudah dilakukannya sejak Senin (28/5/2012) kemarin. Hari ini ada 311 petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) yang masih menyisir data tersebut. Setiap orang juga diwajibkan membawa laptop untuk mempercepat penyisiran," ujar Prianda, Jumat (1/6/2012).

Prianda menuturkan, untuk menghapus data pemilih pihaknya tidak boleh sembarangan karena ada tahapan-tahapan teknisnya.

Dijelaskan, tahapannya yang harus dilalui seperti setiap rekapitulasi dari setiap PPS dan PPK yang didapat KPU DKI diterima oleh server.

Kemudian di server tersebut bisa mendeteksi dugaan nama atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama. Selanjutnya, disisir dengan sistem komputer yang bernama Sistem Aplikasi Data Pemilih atau SIDAP.

"Sistem ini juga bisa langsung mendeteksi dugaan hak pilih ganda seseorang. Kalau terdeteksi, langsung kami perbaiki data hak pemilih dan hasilnya diprint," ucapnya.

Prianda menambahkan, hasil yang dicoret adalah NIK di luar 16 digit, NIK kosong, NIK ganda yang tidak diperkuat dengan Kartu Keluarga, dan NIK luar Jakarta.

"Untuk NIK luar Jakarta, akan kami koordinasikan dulu dengan Dinas Dukcapil DKI. Tujuannya untuk mengetahui apakah pemilik NIK tersebut sudah sah sebagai warga Jakarta atau belum. Penghapusan juga dilakukan untuk NIK ataupun nama yang sama bila ada di lebih dari satu TPS," pungkasnya.

BACA JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan