Posisi Wakil Menteri
Ketua Komisi III: Posisi Wamen Semakin Jelas
Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika, menyatakan posisi wakil menteri (wamen) semakin jelas menyusul putusan Mahkamah
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika, menyatakan posisi wakil menteri (wamen) semakin jelas menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Pasek menafsirkan keberadaan wamen adalah sah atau konstitusional dengan adanya putusan MK tersebut. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanya perlu memperbaiki Ketetapan Presiden (Keppres).
"Artinya cukup dengan perbaikan Keppres dengan tidak lagi mempertimbangkan isi penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara," ujar Pasek melalui pesan singkat, Selasa (5/6/2012).
Dalam putusannya, MK menyatakan jabatan wamen konstitusional, tetapi pengangkatannya inkonstitusional. Karena payung hukum untuk pengangkatan wamen saat ini inkonstitusional. Dengan begitu, otomatis wamen saat ini kosong hingga diterbitkan Keppres.
Menurut Pasek, justru putusan MK itu memberikan keleluasaan bagi Presiden tanpa terikat ketentuan penjelasan Pasal 10.
"(Jadi), posisi wamen semakin jelas," tukasnya.
Klik Juga: