Selasa, 9 September 2025

Neneng Tertangkap

Ungkap Korupsi PLTS, KPK Harus Manfaatkan Neneng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memanfaatkan keterangan Neneng Sri Wahyuni

Penulis: Abdul Qodir
zoom-inlihat foto Ungkap Korupsi PLTS, KPK Harus Manfaatkan Neneng
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, ditahan di tahanan KPK setelah diperiksa selama 23 jam, Jakarta, Rabu (14/6/2012). Neneng ditahan setelah buron sejak Agustus 2011, karena terkait korupsi PLTS do Kemenakertrans. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memanfaatkan keterangan Neneng Sri Wahyuni untuk mengungkap kasus pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Semoga penangkapan Neneng setelah buron sejak Agustus 2011 itu, bisa menjadi pintu masuk untuk menguak lebih jauh. Apakah dia terkait apa tidak? Itu yang terpenting," kata Pengamat Hukum Universitas Padjajaran, Gde Pantja kepada Tribunnews.com, Kamis(14/6/2012) malam.

KPK kata Pantja harus menelusuri kebenaran "nyanyian" Nazaruddin, suami Neneng mengenai dugaan keterlibatan elite Partai Demokrat yang diketahui Neneng. Jadi, sekarang bagaimana KPK untuk menelusuri itu. Apapun yang dinyanyikan Nazaruddin kemarin, satu persatu bisa jadi akan terkuak.

"Neneng sendiri kan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans. Pada 2008 itu Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek. Proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut dimenangkan PT Alfindo yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain," jelasnya.

KPK telah menemukan kerugian keuangan negara Rp 3,8 miliar. Nazaruddin pernah menyebut Ketua Demokrat Anas Urbaningrum terlibat dalam kasus dugaan korupsi PLTS.

"Namun Anas sudah membantahnya. Nah, bagaimana pastinya,"pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan