Kamis, 28 Agustus 2025

Umar Patek Sedih dengan Vonis 20 Tahun Penjara

Setelah mendengarkan putusan hakim yang memvonisnya 20 tahun penjara, Umar Patek seakan diam seribu bahasa, ia hanya bisa menundukkan

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Umar Patek Sedih dengan Vonis 20 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus terorisme, Umar Patek (berbaju putih), menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/5/2012). Dalam persidangan tersebut Umar Patek yang dikaitkan dengan kasus bom Bali 1 dan bom Natal, dituntut oleh Jaksa dengan hukuman seumur hidup. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah mendengarkan putusan hakim yang memvonisnya 20 tahun penjara, Umar Patek seakan diam seribu bahasa, ia hanya bisa menundukkan kepala saat menerima putusan majelis hakim yang dibacakan Encep Yuliardi.

Ia sesekali melirikkan matanya ke arah hakim yang membacakan surat putusan. Setelah hakim memberinya kesempatan untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Umar Patek pun baru beranjak dari kursi pesakitan menghampiri ketua tim pengacaranya Asludin Hatjani.

Tidak lebih dari tiga menit Patek terlibat percakapan serius dengan pengacaranya dalam menyikapi putusan hakim, sampai akhirnya diambil keputusan untuk menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari.

"(Reaksi Umar Patek) sangat kecewa sekali, namun demikian kita akan melakukan langkah-langkah untuk selanjutnya besok akan bertemu dengan Umar Patek sendiri dan keluarganya," ungka Asludin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/6/2012).

Jelas Asludin, bila dianggap terlalu berat hukuman tersebut, pihaknya akan langsung mengajukan banding pada minggu depan. "Makanya Umar Patek ingin mendengarkan saran-saran dari keluarga dulu makanya tadi tidak bisa memutuskan dulu," ujarnya.

Asludin menjelaskan, pada saat berkonsultasi Umar Patek mengungkapkan kesedihannya karena keterbukaannya selama ini dibalas dengan hukuman penjara maksimal.

"Kalau sedih iya tapi kalau marah tidak, dia sedih dia sudah mengakui semuanya dan dia jujur dalam persidangan, dia tidak menutupi apa yang dilakukan, alasan-alasan dilakukan juga disampaikan, seharusnya ini dijadikan pertimbangan untuk meringankan hukuman," ungkap Asludin.

Umar Patek seusai sidang langsung digiring Densus 88 menuju ruang bawah untuk kembali dibawa ke Rutan Mako Brimob menjalani masa tahanan. Ia dijaga begitu ketat, meskipun wartawan menghujani dengan berbagai pertanyaan namun ia hanya terdiam seribu bahasa sambil menundukkan kepala.

Ia pun langsung dimasukan ke mobil Kijang Inova B 1633 FKD dengan diapit anggota Densus 88. Mobil pun berjalan membawa Umar Patek dengan kawalan dua kendaraan baracuda yang mengapit mobil yang ditumpangi Umar Patek.

Baca Juga:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan