Gedung KPK Takut Ambruk Lantaran Kelebihan Kapasitas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa sangat penting segera membangun gedung yang baru.
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa sangat penting segera membangun gedung yang baru.
Selain lembaga antikorupsi hingga kini belum memiliki gedung sendiri, KPK juga menilai bahwa gedung saat ini sudah tak layak untuk menampung jumlah pegawai dan alat-alat yang ada di kantor tersebut.
"Kapasitas bangunan ini hanya dapat menampung sekitar 350 orang. Tetapi pegawai KPK dua kalilipatnya. Takut ambruk," ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada Tribunnews.com, Senin (25/6/2012) petang.
Selain itu, sambung Johan KPK statusnya masih menumpang di kantor ini. Meski tidak secara langsung, hal itu juga dapat menyumbangkan dampak terhadap kinerja KPK.
Sebelumya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan jika lahan pembangunan gedung baru KPK sudah tesedia. Bahkan, KPK telah memiliki tanah seluar 8000 m2 yang terletak tidak jauh dari gedung KPK yang ada saat ini.
Menurut informasi yang dihimpun Tribunnews.com, gedung tersebut rencananya akan berdiri di Kelurahan Guntur, Kecamatan Setia Budi, Kungian, Jakarta Selatan.
Untuk anggarannya, KPK mengajukan anggaran sejumlah Rp 225 miliar.
Adapun proyeknya sendiri rencananya berlangsung multiyears dengan rincian Rp 61 miliar pertahun.
Pada kesempatan sama, Bambang juga menerangkan mengenai gedung baru tersebut. Klaimnya, rencana tersebut sudah diinformasikan pihak Kementerian Pekerjaan Umum mengenai persetujuan luasnya.
Sementara, Menpan setuju mengenai sumber daya, dan Menkeu telah setuju soal sumber dana.
"Karenanya, ketiga itu juga menjadi alasan pengajuan pembangunan dedung baru KPK ke DPR," ujarnya.
Bambang menjelaskan, KPK merasa memerlukan gedung baru yang sesuai dengan kapasitas dan kinerja Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada. Dana yang diajukan KPK sebesar Rp61 miliar. Hingga kini, pengajuan itu masih diberi tanda bintang oleh Komisi III DPR.
Sementara diketahui, tanda bintang biasanya diberikan karena ada suatu masalah, sehingga tidak bisa diajukan ke tingkat lebih tinggi yaitu ke Badan Anggaran (Banggar) DPR.
- KPK Dalami Penyalahgunaan Wewenang Kasus Hambalang
- PPATK: Uang Hambalang Mengalir ke Individu dan Perusahaan
- Miing Terkejut Rp 2,5 Triliun Proyek Hambalang Sudah…
- KPK: Total Dana Cair Proyek Hambalang Rp 2,5 Triliun
- Datangi KPK, Diana Serahkan Bukti Aliran Uang di Kongres…
- Adyhaksa Tuding Andi Mallarangeng Akali Proyek Hambalang