Jaksa Agung Siap Hadapi Gugatan Churchill Mining
Jaksa Agung Basrief Arief telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Presiden Susilo Bambang Yudoyono, untuk menghadapi gugatan
Editor:
Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmalia Rekso P
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Presiden Susilo Bambang Yudoyono, untuk menghadapi gugatan Churchill Mining PLC di Badan Penyelesaian Sengketa Investasi Internasional (ICSID) di Washington DC, Amerika Serikat.
Ditemui usai sidang kabinet terbatas Bidang Politik Hukum dan Keamanan di kantor Kejaksaan Agung RI, Rabu (25/7/2012), Basrief mengatakan, selain Jaksa Agung, yang menerima SKK tersebut adalah Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman modal, Chatib Basri.
Basrief mengaku akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan sejumlah penerima SKK, dan menentukan langkah untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Tentunya yang paling mendesak yakni menentukan siapa yang jadi penasihat hukum, arbiternya yang harus ditunjuk, itu ada prosedurnya," kata Basrief.
Churchill Mining PLC mulai eksplorasi batu bara sejak tahun 2008. Perusahaan tambang ini terjun ke Kalimantan dengan cara akuisisi 75% perusahaan lokal bernama Ridlatama Group, Quinlivan yang memperkirakan ada cadangan batu bara sebesar 2,73 miliar ton.
Tetapi naas, empat izin usaha pertambangan (IUP) milik Ridlatama itu dicabut oleh daerah. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2006–2008 menunjukan adanya IUP palsu.
Perusahaan asal Inggris itu menuding, pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan penyitaan aset tanpa kompensasi yang layak.
Setelah berupaya melakukan negosiasi sejak dua tahun silam, Churchill Mining PLC akhirnya menggugat Indonesia termasuk Presiden SBY US$ 2 miliar (Rp 18 triliun).
Lebih lanjut, Jaksa Agung menjelaskan, bahwa dirinya yakin pemerintah akan memenangkan kasus tersebut, dan membuktikan bahwa Churcil memang menyalahi aturan.
KLIK JUGA: