Minggu, 14 September 2025

Kasus Simulator SIM

2 Mantan Pimpinan KPK Beda Pendapat soal Simulator SIM

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan, Bibit Samad Riyanto, menyarankan agar penanganan kasus

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto 2 Mantan Pimpinan KPK Beda Pendapat soal Simulator SIM
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Korlantas Mabes Polri, di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (31/7/2012). KPK menyidik dugaan kasus suap dalam proyek pengadaan simulator motor dan mobil senilai Rp 196,87 miliar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan, Bibit Samad Riyanto, menyarankan agar penanganan kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korlantas Polri ditangani bersama oleh KPK dan Polri.

Hal itu, menurut Bibit, dapat disiasati dengan merujuk kepada nota kesepahaman yang telah dibuat bersama.

"Kami dulu sudah pernah joint investigation. Bisa bosnya ditangani KPK, sementara bawah-bawahnya ditangani Polri," kata Bibit di kantor KPK, Jakarta, Senin (13/8/2012).

Berbeda dengan Bibit, mantan pimpinan KPK lainnya justru menyarankan agar penyelesaian kasus simulator SIM itu harus ditangani sepenuhnya oleh KPK.

"Ya, kita lihat yang sekarang itu sudah terjadi, kasus itu sudah masuk KPK. KPK kan tidak bisa menghentikan itu, tidak bisa SP3. Pendapat saya KPK ya yang menangani," kata М Jasin.

М Jasin menjelaskan, jika hanya berlandaskan pada MoU, hal itu diakuinya tidak kuat, karena kedudukan MoU berada di bawah Undang-Undang KPK

"Mereka (kepolisian) kan itu landasannya MoU. Jadi kalau MoU bertentangan dengan UU, mestinya kan yang dipakai UU. Kalau menurut saya seperti itu," tegasnya.

Lalu ketika disinggung mengenaikan penetapan tersangka yang sama antara KPK dan Polri? М Jasin menerangkan, itu bisa dibicarakan. Namun sambung dia, kalau sudah ada penetapan tersangka di KPK tentunya sedapat mungkin berlanjut.

Seperti diketahui, KPK dan Polri sama-sama menangani kasus dugaan pengadaan simulator kemudi mobil dan motor ujian SIM ini. Dalam proyek senilai Rp 196,8 miliar ini ditemukan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar.

Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Brigjen Didik Purnomo yang saat ini menjabat wakakorlantas, AKBP Teddy Rusmawan sebagai ketua pengadaan, Kompol Legino saat ini menjabat sebagai bendahara Korlantas, dan pihak ketiga yakni Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, serta Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Santoso.

Sementara KPK telah menetapkan empat tersangka yakni mantan Direktur Korlantas Polri, Irjen ol Djoko Susilo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Brigjen Pol DP (Didik Purnomo), Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.

BACA JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan